ZAKAT TERNAK KAMBING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak kambing menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak kambing adalah 40 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 40 ekor, maka peternak kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak kambing adalah berikut ini.
Ke-1, kambing sebanyak 40 sampai 120 ekor, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih. Ke-2, kambing sebanyak 120 sampai 200 ekor, zakatnya berupa 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, kambing sebanyak 201 sampai 399 ekor, zakatnya berupa 3 ekor kambing betina berumur 3 tahun lebih. Ke-4, kambing sebanyak 400 ekor ke atas, setiap 100 ekor kambing, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
Thursday, March 1, 2018
Home »
» 719. KAMBING
719. KAMBING
Related Posts:
32829. PEMILU 2024 WARGA TAK LIHAT YG MENANG TAPI YG JUJUR PEMILU 2024 WARGA TAK LIHAT YANG MENANG TAPI YANG JUJUR Oleh: Drs. HM Yusron Hadi,MM SHAPE \* MERGEF… Read More
32830. CARA KERJA REAKTOR NUKLIR … Read More
32831. CARA KERJA LISTRIK PANAS BUMI… Read More
32833. PROSES TAMBANG URANIUM … Read More
32832. NAIK SEPEDA 4 BULAN KE MEKAH … Read More
0 comments:
Post a Comment