Saturday, March 31, 2018

757. NIAT

NIAT BERTAWAF
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat tawaf  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 158.

۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 189.

    ۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakan,”Bulan sabit adalah tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah melalui pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Al-Quran surah Ali Imran, surah-3 ayat 96.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat tawaf adalah berikut ini. Ke-1, menutup aurat. Ke-2, suci dari hadas dan suci dari najis. Ke-3, posisi Kakbah selalu berada di sebelah kiri, artinya harus berputar berlawanan arah dengan jarum jam.
Ke-4, tawaf dimulai dan diakhiri dari arah di depan garis Hajar Aswad. Ke-5, mengerjakan tawaf sebanyak tujuh kali putaran. Ke-6, kegiatan tawaf harus berada di dalam Masjidil Haram.
Macam-macam tawaf adalah berikut ini. Ke-1, tawaf qudum, yaitu tawaf sewaktu baru datang di Masjidil Haram. Ke-2, tawaf ifadah, yaitu tawaf rukun haji. Ke-3, tawaf sunah. Ke-4, tawaf tahallul, yaitu tawaf tanda halal setelah ihram.
  Ke-5, tawaf nazar, yaitu karena berjanji kepada diri sendiri akan mengerjakan tawaf jika keinginan tercapai. Ke-6, tawaf wadak, yaitu tawaf perpisahan ketika akan meninggalkan kota Mekah.
  Kegiatan tawaf mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali yang terkandung dalam proses ibadah haji tidak wajib untuk berniat lagi, karena niatnya sudah termasuk dalam ihram haji, sedangkan tawaf wadak wajib berniat karena menjadi syarat sahnya tawaf tersebut.
Daftar Pustaka

1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment