MUI
PUSAT BERDOA SESUAI AGAMANYA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. MUI
melarang pejabat muslim ucapkan salam dan doa agama lain.
2. Karena
hal itu bisa memicu kemurkaan Allah
3. Sekjen
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anwar Abbas menilai imbauan MUI Jawa Timur
soal pejabat muslim tak boleh mengucapkan salam dan doa agama lain sudah sangat
tepat.
4. Dia
menyebutkan jika hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Hadits
yang jika dilanggar bisa memunculkan murka Tuhan karena menabrak dimensi
teologis dan ibadah.
5. MUI
larang muslim berdoa agama lain
6. Dilansir
dari CNNIndonesia.com, Minggu (10/11), Anwar meminta agar para muslim
berhati-hati saat melakukan doa, sehingga tidak melanggar ketentuan dalam agama
Islam.
7. Hal
ini sekaligus menanggapi larangan dari MUI Jawa Timur yang mengimbau para
pejabat muslim agar tidak memberikan doa dan salam milik agama lain.
8. “Kalau
ada orang Islam dan orang yang beriman kepada Allah, berdoa dan meminta
pertolongan kepada selain Allah, maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri
mereka,”
9. Oleh
karena itu, seorang muslim harus berhati-hati di dalam berdoa.
10. Jangan
sampai dia melanggar ketentuan yang ada karena ketika dia berdoa.
11. Dia
hanya akan berdoa dan akan meminta pertolongan dalam doanya tersebut hanya
kepada Allah saja, tidak boleh kepada lainnya,” jelas Anwar dalam keterangan
tertulis.
12. Larangan
ini sudah sesuai dengan UUD 1945
13. Anwar
juga menilai larangan seorang pejabat muslim melakukan doa agama lain juga
sudah sesuai dengan UUD 1945.
14. Sehingga
tidak akan melanggar sebuah hal yang memang berlawanan dengan keyakinan dan
kepercayaannya dalam melakukan ibadah.
15. “Apalagi
UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah jelas-jelas menjamin kita untuk beribadah dan
berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang kita anut,”
16. Hal
ini juga yang menjadi dasar MUI Pusat mendukung langkah MUI Jawa Timur
memberikan imbauan kepada pejabat muslim agar tidak melanggar ketentuan agama
Islam.
17. MUI
Jatim tak bolehkan pejabat muslim lakukan salam agama lain
18. Sebelumnya,
MUI Jawa Timur mengeluakan surat edaran bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang
ditujukan bagi para pejabat muslim supaya tak melakukan salam dari agama lain
saat membuka acara resmi.
19. Dalam
surat tersebut, dijelaskan jika melakukan salam agama lain bisa masuk dalam
kategori tindakan bid’ah, mengandung nilai syuhbat, sehingga harus dihindari
oleh umat Islam.
20. Ketua
MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori membenarkan surat edaran tersebut dan salah
satu tindak lanjut hasil Rakernas MUI di NTB, 11-13 Oktober 2019 lalu.
21. “(Surat
edaran) ini (hasil) pertemuan MUI di NTB, ada rakernas rekomendasinya, itu
tidak boleh salam sederet itu semua agama dibacakan oleh pejabat,”
22. Larangan
yang dilakukan MUI Pusat terkait tidak dibolehkannya pejabat muslim memberikan
salam dan doa agama lain saat acara resmi pemerintahan memang cukup memancing
perhatian publik.
23. Hal
ini dirasa begitu sensitive, saat isu perpecahan sedang menjadi salah satu
pekerjaan besar pemerintahan Indonesia.
24. Semoga
menjaga akidah dalam melakukan semua ketentuan agama bisa tetap dijalankan
tanpa harus mengurangi rasa toleransi di dalam kehidupan sehari-hari, baik itu
untuk pejabat maupun masyarakat umum.
(Sumber: internet)
0 comments:
Post a Comment