IKHLAS MENERIMA KHILAFIAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.
Khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para ulama ahli hukum
dalam menentukan hukum.
2. Ikhlas adalah bersih
hati dan tulus.
3. Para ulama sepakat dalam
menghadapi khilafiah
1) Menerima, mengakui, dan toleranr
adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2) Berusaha memilih pendapat
secara bertanggung jawab.
3) Tidak bersifat mutlak
terhadap pilihan yang lain.
4) Mengutamakan masalah
pokok daripada masalah khilafiah.
5) Setiap pribadi berhak
memilih dan mengikuti pendapat terbaik yang diyakininya.
6) Menghormati akibat adanya
perbedaan pilihan.
7) Mengakui konsekuensi
logis dari hasil ijtihad.
4.
Pendapat
seseorang atau suatu kelompok, betapapun diyakini kebenarannya masih mungkin
terjadi kesalahan.
5.
Pendapat
orang lain atau kelompok lain, meskipun dinilai salah masih mungkin terdapat
unsur kebenarannya.
6.
Artinya
boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tidak ada perselisihan.
7. Contoh
terjadinya khilafiah.
1) Rasulullah
(berusia 57 tahun) bersabda dalam Perang Quraizhah,”Kalian jangan salat Asar
sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”.
2) Perjalanan
pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama, sehingga jadwal waktu
salat Asar hampir habis.
3) Sebagian
kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani
Quraizhah.
4) Tetapi
sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan
melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah, meskipun waktu Asar
sudah berlalu.
5) Perbedaan
ini dilaporkan kepada Rasulullah.
6) Rasulullah
membenarkan kedua kelompok dan tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.
8. Dalam
bahasa agama, hal seperti ini disebut “tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara
beribadah).
9. Dalam
ilmu ushul sebagian ulama menganut prinsip, “Belum ada keketapan hukum Allah,
sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
10. Mujtahid
ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
11. Hukum
Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum.
12. Meskipun
keputusannya berbeda.
13. Semuanya
diperbolehkan dan direstui oleh Allah, meskipun hasilnya tidak sama.
14. Keputusan
adalah hak pemilik otoritas.
15. Meskipun
dia mengambil keputusan yang ternyata terbukti salah, masih tetap direstui
Allah.
16. Bahkan
dia mendapatkan satu pahala, kerena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment