CADAR
BUKAN BUDAYA ARAB
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.

1. Cadar
adalah kain penutup kepala atau muka
(bagi wanita).
2. Bercadar
artinya memakai cadar atau berselubung (bagi wanita).
3.
Sebagian orang dan institusi menolak cadar
dengan alasan budaya Arab dan bukan ajaran Islam.
4.
Hal ini TIDAK benar berdasarkan fakta dan
dalil.
A.
Berdasarkan fakta
1)
Justru pakaian tradisional dan budaya Arab
itu tidak memakai cadar, bahkan ada yang tidak menutup kepala dan terlihat
rambut mereka.
2)
Perhatikan video kontes budaya pakaian wanita
suku-suku di Arab yang dikonteskan oleh anak-anak wanita berikut ini:
3)
Festival pakaian budaya Arab: https://youtu.be/_lruY7yUGDg
4)
Cukup jelas bahwa budaya perempuan Arab tidak
memakai cadar.
B.
Berdasarkan dalil
1)
Dahulunya sebelum turun ayat jilbab, mereka
tidak berjilbab apalagi memakai cadar.
2)
Jika memang budaya Arab memakai cadar, tentu
mereka sudah memakai cadar.
3)
Ketika turun ayat agar wanita memakai jilbab,
maka para sahabiyah yang sebelumnya sebagian tidak memakai jilbab, mereka
langsung memakai jilbab dan memakai cadar.
4)
Perhatikan firman Allah, يَآأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab:
59)
5)
Di dalam Kitab Tafsir Jalalain dijelaskan
bahwa mereka menjulurkan sampai ke wajah mereka, وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي
تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا
خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة
6)
Pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu
menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu
keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.
7)
Bahkan dikisahkan mereka seperti pemandangan
sekumpluan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah.
8)
Beliau berkata,لما نزلت: يدنين عليهن من
جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية
9)
“Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya
mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”
[Al-Ahzab :59].
10) wanita-wanita Ansar keluar seolah-olah pada
kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red)
kain-kain (mereka).
11) Demikian
juga riwayat dari ‘Aisyah, ﻟﻤﺎ ﻧﺰﻟﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ : } ﻭﻟﻴﻀﺮﺑﻦ ﺑﺨﻤﺮﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺟﻴﻮﺑﻬﻦ ,
ﺃﺧﺬﻥ ﺃﺯﺭﻫﻦ ﻓﺸﻘﻘﻨﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺤﻮﺍﺷﻲ ﻓﺎﺧﺘﻤﺮﻥ ﺑﻬﺎ
12) “Ketika
turun ayat ini, yaitu: ‘Dan perintahkanlah agar mereka menjulurukan kain kudung
mereka hingga dada-dada mereka.’ Mereka langsung mengambil kain-kain mereka dan
merobek ujung-ujungnya, maka mereka berkhimar dengannya.”
13) Ibnu
Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud “berkhimar dengannya” yaitu menutup wajah
mereka, beliau berkata, ﻗﻮﻟﻪ : ( ﻓﺎﺧﺘﻤﺮﻥ ) ﺃﻱ : ﻏﻄﻴﻦ ﻭﺟﻮﻫﻬﻦ
14) “Yaitu
menutup wajah-wajah mereka“.
15) Banyak
dalil-dalil dan pendapat ulama yang menerangkan bahwa hukum cadar adalah sunnah
dan ada juga di antara mereka yang berpendapat wajibnya cadar.
5.
Alasan mereka melarang cadar karena budaya
Arab juga tidak masuk akal,.
6.
Seharusnya mereka melarang juga budaya
lainnya, seperti jins ketat, pacaran, valentine, rok mini yang bukan budaya
Indonesia juga.
7.
Semoga Allah memenangkan agama Islam, memberikan
taufik, dan hidayah kepada kaum
muslimin.
Daftar Pustaka
1.
Raehanul Bahraen
2. Hatta, DR. Ahmad.
Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit
Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
3. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
4. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment