HUKUM WANITA BERHIJAB
PAKAI WIG ATAU RAMBUT PALSU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Secara Bahasa.
Kata “hijab” artinya:
1)
Menutup.
2)
Terhalang.
Hijab.
Yaitu penutup aurat waita.
Kata “jilbab”.
Berasal dari kata “jalbaba”.
Berarti:
1)
Baju kurung.
2)
Baju longgar.
Untuk menutup aurat wanita.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah
ke-33) ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakan kepada
isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka". Yang demikian agar
mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Wig atau Rambut Palsu.
Ada 2 macam wig.
1)
Rambut asli.
2)
Rambut tiruan.
Ada 3 macam rambut asli.
1)
Tanpa diwarnai.
2)
Ujungnya diatur.
3)
Campuran asli dan tiruan.
Hadis Riwayat Bukhari.
Nabi bersabda,
“Allah melaknat orang yang:
1)
Menyambung rambutnya.
2)
Minta disambung rambutnya.
3)
Mentato.
4)
Minta ditato.”
Kesimpulan.
Wanita dilarang pakai
wig.
Untuk tutup aurat.
Sebab tak bisa menutup.
Dengan sempurna.
(Sumber muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment