DILARANG MENIKAH DENGAN PEZINA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Al-Quran surah An-Nur (surah
ke-24) ayat 3.
الزَّانِي
لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا
إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pezina pria tidak boleh menikah kecuali
dengan pezina wanita atau wanita musyrik; dan wanita pezina tidak boleh menikah
kecuali dengan pria pezina atau pria musyrik, dan yang demikian diharamkan atas
orang mukmin.
2. Asbabun nuzul
(penyebab turunnya) surah An-Nur (surah ke-24) ayat 3.
1) Amr bin Syu’aib menjelaskan
ayat ini turun berkenaan dengan seorang pria akan menikah dengan wanita pezina.
2) Pada suatu hari, Mazid
(pria dari Anbar) membawa barang dagangannya ke Mekah.
3) Mazid bertemu dengan
teman wanitanya Anaq (wanita pezina) di Mekah.
4) Mazid minta izin
kepada Rasulullah untuk menikahi Anaq.
5) Tetapi Rasulullah
tidak langsung menjawabnya.
6) Kemudian turun ayat 3 ini.
7) Setelah itu, Rasulullah
bersabda,”Mazid, kamu jangan menikahi wanita itu.”
3. Maksudnya pria beriman
tidak pantas menikah dengan wanita pezina dan dan sebaliknya.
Daftar Pustaka
1. Hatta, DR. Ahmad.
Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit
Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment