Tuesday, December 5, 2023

31604. BUSYRO MUQODDAS PROSES PELEMAHAN KPK

 


BUSYRO MOQODDAS PROSES PELEMAHAN PKK

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Busyro Muqoddas menilai.

 

Pemerintahan Presiden Jokowi.

Melumpuhkan KPK .

Lewat berbagai strategi.

 

"KPK sekarang ini.

Statusnya sudah dilumpuhkan.

 

Di era Presiden Jokowi.

Bukan hanya dilemahkan," kata Busyro.

 

Senja Kala Penguatan KPK.

Transparency International Indonesia (TII).

 

Di Jakarta.

Senin (4/12/2023).

 

Era Presiden SBY.

Busyro jadi komisioner KPK.

 

Zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 

Busyro katakan.

Saat itu.

 

Ada upaya lumpuhkan KPK.

Lewat revisi undang-undang.

 

Tapi upaya melumpuhkan KPK.

Bisa dihadapi.

 

"Kita lawan dengan adab.

Berbasis kekuatan warga sipil.

 

Yang solid waktu itu.

Bersatu dengan KPK," ujar Busyro.

 

"Akhirnya SBY mundur.

Stop revisi Undang-Undang KPK," sambung Busyro.

 

Zaman Presiden Jokowi.

KPK dilumpuhkan lewat berbagai cara.

 

1)        Pelemahan Lembaga KPK.

KPK tak independen lagi.

 

UU 30 tahun 2002.

Diganti UU 19 tahun 2019.

 

2)        Pegawai KPK jadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

ASN sulit independen.

 

3)        Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bagi komisioner KPK.

 

Tak lulus TWK dipecat.

Rekayasa licik.

 

Dipecat cara prosedur.

Tapi lawan  prinsip transparan," papar Busyro.


KPK jadi sorotan.

Sebab Ketua KPK.

 

Firli Bahuri

Diberhentikan sementara.

 

Jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dugaan pemerasan.

 

Mantan Menteri Pertanian.

 Syahrul Yasin Limpo.

 

Mantan Ketua KPK.

 Agus Rahardjo.

 

Mengaku dipanggil presiden.

Terkait kasus e-KTP.

 

Presiden Jokowi memanggilnya.

 Ke Istana Presiden.

 

Usai KPK tetapkan Setya Novanto.

Jadi tersangka korupsi e-KTP.

Pada 17 Juli 2017.

 

Saat itu.

Presiden Jokowi murka.

 

Minta kasus Novanto distop.

 

Pada saat itu.

 Setya Novanto.

 

Jadi Ketua DPR.

Dari Partai Golkar,

Pendukung pemerintah.

 

 Agus katakan.

KPK tak bisa stop penyidikan.

 

Sebab tak punya wewenang.

Terbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

 

Agus katakan.

Setelah itu.

 

Hubungan KPK dan Presiden Jokowi renggang.

Dan tak mau bertemu.

 

Agus menduga.

Terkait revisi UU KPK.

 

Bahkan saat itu.

 KPK sulit ketemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

 

Yasonna Hamonangan Laoly

Buat minta rancangan revisi UU KPK.

 

Novanto divonis 15 tahun penjara.

Kasus korupsi e-KTP.

 

(Sumber kompas)

 

0 comments:

Post a Comment