Thursday, September 3, 2009

8. Agama :rangkuman bab puasa


RANGKUMAN BAB PUASA




A. Perintah Puasa: Surat Al-Baqarah 183 :

• Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.



B. Pengertian Puasa :

• Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan selama satu hari sejak terbit fajar (Subuh) sampai terbenam matahari(Magrib) dengan niat dan beberapa syarat.



C. Orang yang wajib berpuasa.

1. Berakal, orang gila tidak wajib berpuasa.

2. Sudah Balig, umur sekitar 15 tahun. Anak-anak tidak wajib berpuasa tetapi perlu dilatih berpuasa.

3. Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat berpuasa karena sakit atau sudah tua tidak wajib berpuasa. Jika tidak berpuasa karena sudah tua, maka wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. Jika tidak puasa karena sakit, maka wajib menggantinya pada hari yang lain.



D. Syarat Sah Puasa

1. Orang Islam. Orang yang bukan Islam, meskipun ikut berpuasa, tidak sah puasanya.

2. Mumayiz, yaitu dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik.

3. Suci dari darah Haid (kotoran) dan Nifas ( darah beranak). Wanita yang sedang Haid atau Nifas tidak sah berpuasa, tetapi wajib mengganti pada hari yang lain.

4. Pada hari yang dibolehkan berpuasa. Hari yang dilarang berpuasa adalah:Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik, yaitu tanggal 11,12, dan 13 bulan Haji.



E. Rukun Berpuasa

1. Berniat setiap malam, sebelum berpuasa esok harinya. Jika Puasa Sunat boleh berniat sebelum masuk Dhuhur.

2. Menahan dari segala sesuatu yang membatalkan, sejak terbit fajar (Subuh) sampai terbenam matahari ( Magrib).



F. Hal-hal yang Membatalkan Puasa.

1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

2. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan yang biasa seperti hidung, telinga, dan lain-lain, menurut sebagian ulama akan membatalkan puasa karena dikiaskan (disamakan) dengan makan dan minum. Menurut sebagian ulama yang lain tidak membatalkan puasa karena bukan makan dan minum, bahkan memasukkan obat tidak melalui mulut, misalnya dengan jarum suntik, menurut pendapat ini, tidak membatalkan puasa.

3. Muntah dengan usaha yang disengaja. Jika muntah karena tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

4. Hubungan suami-isteri pada siang hari. Boleh hubungan suami-isteri pada malam hari, jika ketiduran sampai masuk Subuh harus segera mandi Besar , salat Subuh terus melanjutkan puasanya.

5. Keluar darah Haid dan Nifas pada siang hari.

6. Gila pada siang hari.

7. Keluar air mani karena bersentuhan dengan lawan jenis. Jika karena bermimpi tidak membatalkan puasa.



G. Orang yang boleh membatalkan puasanya

1. Orang yang sakit. Jika terus berpuasa khawatir akan bertambah parah. atau lambat sembuhnya. Tapi harus mengganti pada hari yang lain.

2. Orang yang sudah tua atau belum tua tetapi kondisinya lemah. Harus diganti dengan membayar fidyah kepada orang miskin.

3. Ibu yang sedang hamil atau yang sedang menyusui bayinya. Boleh tidak berpuasa jika khawatir akan mengganggu kesehatannya, tapi harus mengganti puasa pada hari yang lain dan sebaiknya disertai dengan membayar fidyah.



H. Hal-hal yang disunatkan ketika Puasa

1. Segera berbuka, jika sudah Magrib.

2. Berbuka dengan kurma, minum air, atau sesuatu yang manis.

3. Berdoa ketika berbuka.

4. Makan sahur.

5. Mengakhirkan makan sahur.

6. Memberi makanan berbuka kepada orang yang puasa.

7. Memperbanyak sedekah.

8. Memperbanyak membaca dan belajar al-Quran.



I. Hikmah (Manfaat) Berpuasa.

1. Mensyukuri nikmat dari Allah SWT yang tidak terbatas.

2. Melatih kedisiplinan. Meskipun tidak ada orang yang tahu, tapi tetap menjalankan perintah Allah SWT.

3. Melatih dapat merasakan penderitaan orang lapar, agar menjadi dermawan.

4. Untuk menjaga kesehatan.

(Dikutip dari Pelajaran Fiqih oleh : H.Moh Yusron Hadi Bin Tauhid Ismail)

0 comments:

Post a Comment