Thursday, February 22, 2018

708. MANDI

MEMANDIKAN JENAZAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara memandikan jenazah orang Islam yang meninggal dunia menurut cara agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “jenazah” menurut KBBI V dapat diartikan “mayat”, “badan atau tubuh orang yang sudah mati”, dengan istilah yang lebih santun.
      Kata “mandi” menurut KBBI V dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam air,  dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya , uang, dan sebagainya)”.
      Memandikan jenazah adalah membersihkan tubuh orang yang telah meninggal dunia dengan cara menyiramkan air atau menyucikan mayat orang yang sudah meninggal dunia.
      Fardu kifayah adalah kewajiban bersama bagi mukalaf yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu.
      Jika seorang muslim meninggal dunia, maka hukumnya “fardu kifayah” atas umat Islam untuk menyelenggarakan empat hal terhadap jenazahnya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.
     Jenazah yang wajib dimandikan adalah jenazah orang Islam, terdapat tubuhnya meskipun sebagian, dan bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah).
      Cara memandikan jenazah adalah berikut ini. Ke-1, jenazah diletakkan dalam ruangan yang terlindung, sehingga auratnya tertutup. Ke-2, jenazah ditaruh dalam posisi agak tinggi misalnya di atas ranjang.
     Ke-3, hanya orang-orang tertentu yang boleh memandikan jenazah. Ke-4, pakaian jenazah diganti dengan kain basahan misalnya dengan sarung agar auratnya tertutup. Ke-5, perut jenazah ditekan agar kotoran dari perutnya keluar kemudian dibersihkan.
       Ke-6, disiram dengan air sebanyak tiga atau lima kali bercampur wewangian agar baunya harum. Ke-7, membersihkan gigi, mulut, dan mewudukan jenazah. Ke-8, kepala jenazah dibersihkan dan rambutnya disisir.
      Ke-9, jenazah dimiringkan ke kiri untuk membersihkan bagian tubuh sebelah kanan. Ke-10, jenazah dimiringkan ke kanan untuk membersihkan tubuh sebelah kiri. Ke-11, memandikan jenazah dilakukan dengan sopan menggunakan air bercampur wewangian agar baunya harum.
Daftar Pustaka
A. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
B. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
C. Tafsirq.com online

SALAT PEKERJAAN UTAMA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat adalah pekerjaan umat Islam yang paling penting dan paling utama menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Kata “penting” menurut KBBI V dapat diartikan “utama”,”pokok”, sangat berharga”, mempunyai potensi yang menetukan (dalam pemerintahan, dan sebagainya seperti pejaat atau direktur)”.
      Kata “utama” menurut KBBI V dapat diartikan “terbaik”, “nomor satu”, “amat baik”, “lebih baik dari yang lain-lain”, “terpenting”, atau “terpokok”.
      Anas berkata bahwa Nabi Muhammad bersabda,”Sesungguhnya yang pertama difardukan oleh Allah terhadap manusia dalam urusan agama adalah salat. Dan yang pertama-tama dihitung adalah masalah salat.  Allah berfirman,’Periksalah hamba-Ku tentang salat fardunya. Jika salat fardunya sempurna, maka tulislah nilainya sempurna. Jika salat fardunya kurang, maka sempurnakan nilai salat fardunya dengan salat sunahnya’.”
      Para ulama menjelaskan bahwa salat adalah pekerjaan umat Islam yang paling penting dan paling utama, karena semua amal perbuatan umat manusia sangat ditentukan oleh nilai salatnya.
     Jika salat seorang manusia bernilai bagus, maka semua amal perbuatan seorang manusia bernilai bagus, dan sebaliknya jika salat seorang manusia bernilai jelek maka semua nilai amal perbauatan manusia bernilai jelek.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment