AIR SUCI MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air yang suci dan
menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 222 menjelaskan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakan,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
2. Macam-macam pembagian air.
a. Ke-1, air yang suci dan menyucikan.
Yaitu air yang boleh diminum serta sah
digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
b. Ke-2,
air yang suci, tetapi tidak menyucikan.
Yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak
sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.
c. Ke-3, air yang terkena najis.
Yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi,
karena hukumnya najis.
d. Ke-4, air yang makruh yaitu air dalam
bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.
Air tersebut makruh jika dipakai untuk
menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
3. Contoh air yang suci dan menyucikan.
a. Air yang turun dari langit.
b. Air yang muncul dari tanah yang masih
tetap dan belum berubah keadaannya.
1) Air hujan.
2) Air
sungai.
3) Air sumur.
4) Air laut.
5) Air telaga.
6) Air salju yang sudah mencair.
7) Air embun.
8) Air yang keluar dari sumber air.
4. Al-Quran surah Al-Anfal (surah ke-8) ayat
11 menjelaskan bahwa Allah menurunkan air hujan dari langit untuk bersuci.
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ
عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ
الْأَقْدَامَ
(Ingatlah), ketika Allah menjadikanmu
mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu
hujan dari langit untuk menyucikanmu dengan hujan itu dan menghilangkan darimu
gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya
telapak kaki (mu).
5. Rasulullah bersabda,”Sumur budaah airnya
tidak terkena najis apa pun.”
6. Rasulullah bersabda,”Air laut itu suci
lagi menyucikan, dan bangkainya halal untuk dimakan.”
7. Terdapat air yang berubah warnanya,
rasanya, atau baunya, tetapi tetap suci dan menyucikan.
a. Ke-1, air yang berubah karena tempatnya.
Misalnya air yang tergenang atau air yang
mengalir melewati batu karang, maka tetap suci dan menyucikan.
b. Ke-2, air yang berubah karena lama
tersimpan.
Misalnya air danau, air telaga, air
kolam, maka tetap suci dan menyucikan.
c. Ke-3, air yang berubah karena sesuatu
yang menimpanya.
Misalnya air yang berubah karena ikan
atau kiambang, maka airnya tetap suci dan menyucikan.
d. Ke-4, air yang berubah karena tanah atau sesuatu
yang suci.
Misalnya air yang berubah karena
terkena dedaunan yang jatuh ke dalamnya,
maka airnya tetap suci dan menyucikan.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment