SUNAH WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?”
Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah
“menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan
kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
2. Dalam Islam terdapat lima model hukum berikut
ini.
a. Ke-1, wajib/fardu.
Yaitu suatu perintah yang harus
dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan memperoleh pahala, dan jika
tidak dikerjakan mendapatkan berdosa.
b. Ke-2, sunah.
Yaitu berupa suatu anjuran untuk
dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika
tidak dikerjakan tidak berdosa.
c. Ke-3, haram.
Yaitu suatu larangan yang keras. Jika
dikerjakan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapatkan
pahala.
d. Ke-4, makruh.
Yaitu suatu larangan yang tidak keras.
Kalau dilakukan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan mendapatkan pahala.
e. Ke-5, mubah.
Yaitu berupa pilihan bebas yang boleh
dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan
keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
3. Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
1) Ke-1, membaca basmalah pada permulaan
berwudu.
2) Ke-2, membasuh kedua tangan sampai
pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur.
3) Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam
mulut.
4) Ke-4, memasukan air ke dalam lubang
hidung dengan telapak tangan dan dihirup.
5) Ke-5, mengusap seluruh kepala.
6) Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam
kedua telinga.
7) Ke-7 menyilang-nyilangkan semua jari
kedua tangan.
8) Ke-8, menyilang-nyilangkan jari
kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan
terakhir jari kelingking kaki kiri.
9) Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang
kanan kemudian yang kiri.
10) Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga
kali.
11) Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan
langsung berurutan tanpa jeda.
12) Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali
jika sakit.
13) Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali
jika kedinginan.
14) Ke-14, menggosok anggota wudu agar
menjadi lebih bersih.
15) Ke-15,
diusahakan airnya tidak memercik ke badan.
16) Ke-16, dilarang berbicara, kecuali
terpaksa.
17) Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.
18) Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan
menghadap kiblat.
19) Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu.
20) Ke-20, membaca dua kalimat syahadat
setelah selesai berwudu.
اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ
لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ
اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada
sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan
Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan
jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).
Daftar Pustaka.
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih
Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
3.
Tafsirq.com online




0 comments:
Post a Comment