SYARAT SAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat sah salat
menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman
Rasjid menjelaskannya.
1. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
103.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا
وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di
waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu
telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya
salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.
2. Salat fardu/salat wajib adalah salat yang
harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang “mukalaf” (orang yang telah balig
lagi berakal) sebanyak lima kali dalam sehari semalam.
3. Waktu salat fardu adalah berikut.
a. Salat Zuhur. Awal waktunya setelah
tergelincir matahari ke arah barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya
jika bayangan suatu benda panjangnya sama dengan tinggi benda aslinya.
b. Salat Asar. Awal waktunya setelah
bayangan suatu benda lebih panjang daripada benda aslinya dan akhir waktunya
sampai terbenam matahari.
c. Salat Magrib. Awal waktunya setelah
matahari terbenam dan akhir waktunya sampai muncul “syafaq” (teja) merah. Teja
adalah cahaya (awan) yang merah kekuning-kuningan kelihatan di kaki langit
sebelah barat ketika matahari terbenam.
d. Salat Isya. Awal waktunya mulai terbenam
teja merah dan akhir waktunya sampai terbit fajar.
e. Salat subuh. Awal waktunya mulai terbit
fajar dan akhir waktunya sampai terbit matahari.
4. Para ulama menjelaskan bahwa salat yang
paling baik adalah salat yang dikerjakan pada awal waktunya.
5. Hukumnya makruh jika seseorang tidur
ketika waktu salat sudah masuk, sebaiknya mengerjakan salat terlebih dahulu
baru bersiap untuk tidur.
6. Syarat wajib lima waktu adalah berikut
ini.
a. Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan
beragama Islam tidak wajib salat dan tidak sah salatnya, tetapi akan disiksa di
akhirat kelak
b. Ke-2, suci dari haid dan nifas.
c. Ke-3, berakal, orang yang tidak berakal
tidak wajib salat.
d. Ke-4, sudah dewasa (balig), yaitu cukup
berumur sekitar 15 tahun, keluar air mani, mimpi bersetubuh, dan mulai keluar
darah haid bagi wanita.
e. Ke-5, telah sampai dakwah kepadanya.
f. Ke-6, dapat melihat dan mendengar,
sedangkan orang yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut untuk belajar
hukum Islam.
g. Ke-7, tidak tertidur. Orang yang
meninggalkan salat karena terlupa atau tertidur, maka dia harus segera salat
setelah ingat dan terbangun.
7. Al-Quran surah Al-Mudassir (surah ke-74)
ayat 40-44.
فِي
جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ عَنِ الْمُجْرِمِينَ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
قَالُوا
لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
Berada di dalam surga,
mereka saling bertanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang
memasukkan kamu ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab,”Kami dahulu tidak
termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi
makan orang miskin.
8. Jika orang kafir masuk Islam, maka semua
dosanya di masa lampau diampuni oleh Allah dan dia tidak wajib mengganti salat,
puasa, dan ibadah lainnya sebelum dia beragama Islam, tetapi amal kebaikannya
tetap mendapatkan pahala.
9. Para orang tua wajib mendidik dan melatih
anak-anaknya untuk belajar salat sejak berumur 7 tahun, jika sampai berumur 10
tahun tidak mau belajar salat, maka anaknya boleh dipukul dengan pukulan yang
mendidik.
10. Para orang tua wajib mendidik dan melatih
anak-anaknya untuk belajar salat sejak berumur 7 tahun, jika sampai berumur 10
tahun tidak mau belajar salat, maka anaknya boleh dipukul dengan pukulan yang
mendidik.
11. Syarat sah salat adalah berikut ini.
a. Ke-1, suci dari hadas kecil dan suci dari
hadas besar.
b. Ke-2, suci tubuh, pakaian, dan tempat
salat.
c. Ke-3, menutup aurat dengan sesuatu
sehingga dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Aurat laki-laki dengan
menutup anggota badan antara pusat sampai kedua lutut, aurat wanita dengan
menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua tapak tangan.
d. Ke-4, mengetahui masuknya waktu salat.
e. Ke-5, menghadap ke arah kiblat (ke arah
Kakbah) di Mekah.
12. Cara salat orang yang sakit dengan
menghadapkan muka dan dadanya ke arah kiblat.
13. Jika orang sakit salat sambil berbaring, maka
kedua kaki ditaruh di sebelah kiblat dan kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat
menghadap ke kiblat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment