SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid
menjelaskannya.
1. Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh
setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
2. Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas
segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan,
sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”, “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat
pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
3. Salat tarawih adalah salat sunah pada
malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa.
4. Salat tarawih hukumnya sunah muakkad
(sangat dianjurkan) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
5. Para ulama menjelaskan bahwa Nabi
Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid
Nabawi selama tiga hari saja (pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan).
6. Setelah itu Nabi Muhammad tidak
mengerjakan salat tarawih berjemaah di masjid lagi, karena beliau khawatir
salat tarawih dianggap hukumnya wajib.
7. Jumlah rakaat salat tarawih yang
dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, ditambah
salat witir sebanyak 3 rakaat.
8. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad
selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan,
tetapi Rasulullah tidak memerintahkan salat
tarawih dengan perintah wajib.
9. Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang
mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan
rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
10. Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi
Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjemaah di masjid, kemudian para
sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah
masing-masing.
11. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para
sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak
20 rakaat ditambah salat witir 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment