SALAT
WITIR
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang salat sunah Witir menurut agama
Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Kata
“salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah
kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun,
dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau
”doa kepada Allah”.
2. Kata
“sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”,
“auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi
Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah
ditinggalkan”, “hadis”, “perbuatan yang
apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
3. Salat
Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada
bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat
penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
4. Salat
Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat
dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan
setelah salat Tarawih.
5. Para
ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih
bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari saja ( pada malam
tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan).
6. Setelah
itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi,
karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib.
7. Jumlah
rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat
sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
8. Abu
Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk
mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi Rasulullah tidak memerintahkan salat Tarawih
dengan perintah wajib.
9. Nabi
Muhaammad bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan
Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang
telah lampau diampuni oleh Allah.”
10. Para
ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih
berjemaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih
sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
11. Pada
zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih
bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak
3 rakaat.
12. Para
ulama menjelaskan bahwa salat Witir adalah berukut ini.
a. Jumlah
rakaatnya paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat.
b. Boleh
memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat
langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan
salat Magrib.
13. Aisyah
berkata bahwa Nabi Muhammad
bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat
kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
14. Aisyah
berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit
fajar, Rasulullah memberikan salam
setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”
Daftar
Pustaka.
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment