BOLEH MEMANDIKAN JENAZAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang yang
dibolehkan memandikan jenazah orang Islam yang meninggal dunia menurut cara
agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Kata “jenazah” menurut KBBI V dapat
diartikan “mayat”, “badan atau tubuh orang yang sudah mati”, dengan istilah
yang lebih santun.
2. Kata “mandi” menurut KBBI V dapat
diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan,
merendamkan diri dalam air, dan
sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya , uang, dan sebagainya)”.
3. Memandikan jenazah adalah membersihkan
tubuh orang yang telah meninggal dunia dengan cara menyiramkan air atau menyucikan
mayat orang yang sudah meninggal dunia.
4. Fardu kifayah adalah kewajiban bersama
bagi mukalaf yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka,
yang lain bebas dari kewajiban itu.
5. jika seorang muslim meninggal dunia, maka
hukumnya fardu kifayah (kewajiban kelompok) atas umat Islam untuk
menyelenggarakan empat hal terhadap jenazahnya.
a. Memandikan.
b. Mengafani.
c. Menyalatkan.
d. Menguburkan jenazah.
6. Jenazah yang wajib dimandikan adalah
jenazah orang Islam yang terdapat tubuhnya meskipun sebagian, dan bukan mati
syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah).
7. Cara memandikan jenazah adalah berikut
ini.
1) Ke-1, jenazah diletakkan dalam ruangan
yang terlindung, sehingga auratnya tertutup.
2) Ke-2, jenazah ditaruh dalam posisi agak
tinggi misalnya di atas ranjang.
3) Ke-3, hanya orang-orang tertentu yang
boleh memandikan jenazah.
4) Ke-4, pakaian jenazah diganti dengan kain
basahan, misalnya dengan sarung agar auratnya tertutup.
5) Ke-5, perut jenazah ditekan agar kotoran
dari perutnya keluar kemudian dibersihkan.
6) Ke-6,
disiram dengan air sebanyak tiga atau lima kali bercampur wewangian agar baunya
harum.
7) Ke-7, membersihkan gigi, mulut, dan
mewudukan jenazah.
8) Ke-8, kepala jenazah dibersihkan dan
rambutnya disisir.
9) Ke-9, jenazah dimiringkan ke kiri untuk
membersihkan bagian tubuh sebelah kanan.
10) Ke-10, jenazah dimiringkan ke kanan untuk
membersihkan tubuh sebelah kiri.
11) Ke-11, memandikan jenazah dilakukan
dengan sopan menggunakan air bercampur wewangian agar baunya harum.
8. Orang-orang yang diizinkan untuk
memandikan jenazah adalah berikut ini.
a. Ke-1,
jenazah laki-laki yang memandikan adalah para lelaki, jenazah wanita yang
memandikan juga para wanita.
b. Ke-2, seorang suami lebih berhak
memandikan jenazah istrinya dan seorang istri lebih berhak memandikan jenazah
suaminya.
c. Ke-3, mahram dari jenazah lebih berhak memandikan
jenazahnya.
d. Ke-4, jenazah wanita yang di daerah
tersebut tidak terdapat wanita/suami/mahramnya hendaklah jenazahnya
ditayamumkan, karena dilarang dimandikan oleh laki-laki yang lain.
e. Ke-5, jenazah pria yang tidak ada istri/laki-laki/mahramnya,
hendaknya jenazahnya ditayamumkan.
f. Ke-6, jenazah anak pria atau anak
perempuan diizinkan dimandikan oleh laki-laki atau wanita dewasa yang bukan
mahramnya.
g. Ke-7, orang yang dibolehkan memandikan
jenazah adalah orang-orang yang dapat dipercaya dan dapat menjaga rahasia
jenazah.
Daftar Pustaka
A. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
B. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
C. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment