USULAN
IGI UNTUK MENTERI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. NADIEM
MENDENGAR.
2. Ikatan
Guru Indonesia (IGI) bersama 22 organisasi guru dan komunitas guru diundang
khusus Mendikbud Nadiem Makarim hari ini, 4 November 2019.
3. Setiap
organisasi atau komunitas hanya boleh diwakili oleh satu orang saja dan saya
selaku Ketua Umum IGI hadir langsung tanpa diwakili.
4. Nadiem
membuka pembicaraan dengan meminta seluruh undangan tidak mengangkat masalah
tapi memberikan solusi.
5. Setelah
PGRI, kami dari IGI diberi kesempatan dan ternyata Menteri Nadiem sangat
antusias dengan gagasan IGI dan terus mencecar saya dengan begitu banyak
pertanyaan dari setiap point yang saya bahas
6. Dan
inilah yang diajukan Ikatan Guru Indonesia, 10 hal dalam upaya revolusi
pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yaitu :
1) Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter Berbasis Agama
dan Pancasila menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar (SD) dan karena
itu, pembelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya
sudah dituntaskan di SD. Bahasa Inggris di SMA/SMK fokus ke percakapan, bukan
tata bahasa.
2) Jumlah
mata pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama
pembelajaran pada Coding dan di SMA menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan lagi, mereka yang ingin
fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.
3) SMK
karena fokus pada keahlian maka harus menggunakan sistem SKS, mereka yang lebih
cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang, sementara mereka yang
lambat bisa saja sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan
pada pelajaran normatif dan adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya
3, 6 atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau
Alumni PPG yang dibutuhkan SMK.
4) Jabatan
Pengawas Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi.
Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru
sudah terpenuhi, tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS
atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal
setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup.
Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan
fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.
5) Seluruh
beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih
disederhanakan, RPP cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi
pembelajarannya, tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”,
verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas
asli, bukan fotocopy.
6) Pengangkatan
guru berdasarkan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji
Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun).
7) Sistem
honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang
statusnya tidak jelas, harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY.
Pendapatan guru minimal mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah
berdasarkan minimal kelayakan hidup.
8) Jika
kurikulum diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan vidoe
tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum.
Anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru .
9) Anggaran
peningkatan kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru
diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang
dibutuhkan. Anggaran pelatihan guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi
profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan
kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi
guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan
pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan
kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan pemerintah.
10) Mengatur
kembali penentuan sekolah daerah tertinggal, terpencil, terdepan, terkebelakang
sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data kemendes
7. Jakarta,
4 November 2019
1) Muhammad
Ramli Rahim
2) Ketua
Umum Pengurus Pusat
3) Ikatan
Guru Indonesia
0 comments:
Post a Comment