PENGERTIAN BADAL HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A. Pengertian badal haji.
1. Badal haji adalah orang yang melakukan
ibadah haji untuk mengganti orang lain (seperti menggantikan orang yang sudah
meniggal).
2. Badal haji disebut juga wakil haji.
B. Dasar hokum badal haji.
1. Ibnu Abbas berkisah tentang seorang wanita
dari Juhainah datang menghadap Rasulullah.
1) Wanita
itu berkata, “Wahai Rasulullah, ibu saya telah bernazar untuk melakukan ibadah
haji. Tetapi ibuku belum melakukan ibadah haji, ia sudah meninggal dunia. Apakah
saya boleh menghajikannya?”.
2) Rasulullah bersabda,”Menurut pendapatmu,
jika ibumu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka laksanakan ibadah
haji untuk ibumu, karena utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.”
2. Ibnu Abbas berkisah Rasulullah mendengar
seorang pria mengucapkan,“Aku menyambut panggilan-Mu, Ya Allah, untuk
Syubrumah”.
1) Rasulullah bersabda,”Siapakah Syubrumah
itu?”
2) Dia menjawab,“Syubrumah adalah saudara saya.”
3) Rasulullah bersabda,”Apakah kamu sudah
melakukan ibadah haji untuk dirimu sendiri?”
4) Dia menjawab,“Belum”.
5) Rasulullah bersabda,”Laksanakan ibadah haji
untuk dirimu, kemudian hajikan saudaramu, Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online















0 comments:
Post a Comment