Thursday, August 20, 2020

5185. PEMERINTAH HARUS ADIL BERADAB


PEMERINTAH HARUS ADIL BERADAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Anda Boleh Memerintah, tapi Anda Harus Adil dan Beradab.
1.    Oleh Prof Refly Harun.
2.    Rumusan UUD 45 dibuat para pendiri bangsa memuat:
1)    Kewajiban pemerintah.
2)    Hak setiap warga negara.
3.    Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan, dalam rumusan UUD 1945 pemerintah diberi amanah mewujudkan tujuan nasional, yaitu:
1)    Mewujudkan kesejahteraan umum.
2)    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3)    Melindungi bangsa.
4)    Agar mereka bisa ikut dalam perdamaian dunia.
4.    Atas dasar itu, Refly mengatakan pemerintah dituntut mewujudkan kehidupan berbangsa seperti tertuang dalam UUD 45, yakni adil dan beradab.
5.    “Anda boleh memerintah dan memegang semua resources.
6.    Tapi Anda harus anda gunakan secara adil dan beradab.
7.    Secara kemanusiaan (humanity).
8.    Jadi, tidak boleh sembarangan, itu batasannya,” ujar Refly di acara Indonesia Lawyer Club, Rabu dini hari (19/8).
9.    Pemerintah dituntut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, bukan malah menciptakan perbedaan.
10. “Jika Anda punya kekuasaan dan kewenangan, maka Anda harus memelihara persatuan Indonesia.
11. Itu sila ke-3,” paparnya.
12. Pemerintah ibarat Bapak dalam keluarga harus bersikap adil kepada semua anggota di dalamnya.
13. Tidak boleh seorang Bapak bersikap berat sebelah atau menguntungkan seorang anggota keluarga saja.
14. “Misalnya ada fenomena kubu pro-pemerintah diberi hak istimewa privilege.
15. Jika ada pengaduan tidak diproses, maka sesungguhnya Bapak Negara sudah tidak bersikap adil,” tandasnya.

(Sumber internet)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment