PEMERINTAH
HARUS ADIL BERADAB
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Anda
Boleh Memerintah, tapi Anda Harus Adil dan Beradab.
1. Oleh
Prof Refly Harun.
2. Rumusan
UUD 45 dibuat para pendiri bangsa memuat:
1) Kewajiban
pemerintah.
2) Hak setiap
warga negara.
3. Pakar
hukum tata negara Refly Harun menjelaskan, dalam rumusan UUD 1945 pemerintah
diberi amanah mewujudkan tujuan nasional, yaitu:
1) Mewujudkan
kesejahteraan umum.
2) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3) Melindungi
bangsa.
4) Agar
mereka bisa ikut dalam perdamaian dunia.
4. Atas
dasar itu, Refly mengatakan pemerintah dituntut mewujudkan kehidupan berbangsa
seperti tertuang dalam UUD 45, yakni adil dan beradab.
5. “Anda
boleh memerintah dan memegang semua resources.
6. Tapi Anda
harus anda gunakan secara adil dan beradab.
7. Secara
kemanusiaan (humanity).
8. Jadi,
tidak boleh sembarangan, itu batasannya,” ujar Refly di acara Indonesia Lawyer
Club, Rabu dini hari (19/8).
9. Pemerintah
dituntut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, bukan malah menciptakan
perbedaan.
10. “Jika
Anda punya kekuasaan dan kewenangan, maka Anda harus memelihara persatuan
Indonesia.
11. Itu sila
ke-3,” paparnya.
12. Pemerintah
ibarat Bapak dalam keluarga harus bersikap adil kepada semua anggota di
dalamnya.
13. Tidak
boleh seorang Bapak bersikap berat sebelah atau menguntungkan seorang anggota
keluarga saja.
14. “Misalnya
ada fenomena kubu pro-pemerintah diberi hak istimewa privilege.
15. Jika ada
pengaduan tidak diproses, maka sesungguhnya Bapak Negara sudah tidak bersikap
adil,” tandasnya.
(Sumber
internet)
0 comments:
Post a Comment