SEMUA
ORMAS DILARANG PERSEKUSI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Semua
organisasi massa dilarang persekusi.
1. Oleh
Pierre Suteki.
2. Organisasi
massa (ormas) adalah perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang yang punya
profesi sama.
3. Persekusi
adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang
kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
4. Semua
ormas dilarang melakukan "PERSEKUSI".
5. Ormas
apa pun tidak punya hak untuk melakukan persekusi.
6. Tidak
ada hak ormas apa pun untuk melakukan kegiatan sweeping.
7. Tidak ada hak ormas apa pun untuk melakukan
persekusi, ancaman, pembatasan kemerdekaan terhadap kelompok orang atau orang
lain.
8. Jika
ada ormas melakukan kegiatan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh penegak
hukum, maka ormas itu dapat dibubarkan.
B. Dasar
hukum organisasi masssa.
1. UU Nomor
16 tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan.
2. UU Nomor
16 tahun 2017 Pasal 59 ayat 3.
3. Berikut
isi pasal 59 di Perppu No. 2/2017 yang telah disahkan menjadi UU No. 16 Tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Pasal
59 ayat 3: Ormas dilarang:
1) melakukan
tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
2) melakukan
penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
3) melakukan
tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
4) melakukan
kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah
menjelaskan tentang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 59 ayat 3
huruf d.
6. Berikut
penjelasannya:
1) Yang
dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak
hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan
bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang
bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
7. Selanjutnya
dalam Pasal 60 ayat 2 disebutkan bahwa:
1) Ormas
yang melanggar ketentuan Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi hukuman
administratif dan atau hukuman pidana.
9. Hukuman
administratif dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
1) pencabutan
surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau
2) pencabutan
status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
10. Dalam
melakukan pencabutan seperti pada ayat (3), Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat minta
pertimbangan dari instansi terkait.
C. Indonesia
adalah negara hukum.
1. UUD
1945 pasal 1 ayat 3.
2. lndonesia
adalah negara hukum.
3. Indonesia
bukan negara kekuasaan.
4. Indonesia
bukan negara ormas.
11. Seharusnya
kita semua melek hokum.
12. Bukan
makin buta hukum, sehingga tidak mau menghormati hukum yang telah ditetapkan.
13. Jangan
bermain hakim sendiri.
14. Para
aparat penegak hukum harus paham UU Ormas dan yang lainnya.
15. Agar tidak terkesan melakukan pembiaran adanya
tindakan melanggar hukum oleh orang atau kelompok orang.
16. Pada
hari kemerdekaan RI ke-75 kita tidak makin dewasa.
17. Tetapi
makin kekanak-kanakan karena tidak mau menghormati hukum yang berlaku.
(Sumber
internet)
0 comments:
Post a Comment