Saturday, August 22, 2020

5202. SEMUA ORMAS DILARANG PERSEKUSI


SEMUA ORMAS DILARANG PERSEKUSI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Semua organisasi massa dilarang persekusi.
1.    Oleh Pierre Suteki.
2.    Organisasi massa (ormas) adalah perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang yang punya profesi sama.
3.    Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
4.    Semua ormas dilarang melakukan "PERSEKUSI".
5.    Ormas apa pun tidak punya hak untuk melakukan persekusi.
6.    Tidak ada hak ormas apa pun untuk melakukan kegiatan sweeping.
7.     Tidak ada hak ormas apa pun untuk melakukan persekusi, ancaman, pembatasan kemerdekaan terhadap kelompok orang atau orang lain.
8.    Jika ada ormas melakukan kegiatan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum, maka ormas itu dapat dibubarkan.

B.   Dasar hukum organisasi masssa.
1.    UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan.
2.    UU Nomor 16 tahun 2017 Pasal 59 ayat 3.
3.    Berikut isi pasal 59 di Perppu No. 2/2017 yang telah disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4.    Pasal 59 ayat 3: Ormas dilarang:
1)    melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
2)    melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
3)    melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
4)    melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.    Pemerintah menjelaskan tentang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 59 ayat 3 huruf d.
6.    Berikut penjelasannya:
1)    Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
7.    Selanjutnya dalam Pasal 60 ayat 2 disebutkan bahwa:
1)    Ormas yang melanggar ketentuan Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi hukuman administratif dan atau hukuman pidana.
9.    Hukuman administratif dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
1)    pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau
2)    pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

10. Dalam melakukan pencabutan seperti pada ayat (3), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat minta pertimbangan dari instansi terkait.

C.   Indonesia adalah negara hukum.
1.    UUD 1945 pasal 1 ayat 3.
2.    lndonesia adalah negara hukum.
3.    Indonesia  bukan negara kekuasaan.
4.    Indonesia bukan negara ormas.

11. Seharusnya kita semua melek hokum.
12. Bukan makin buta hukum, sehingga tidak mau menghormati hukum yang telah ditetapkan.
13. Jangan bermain hakim sendiri.
14. Para aparat penegak hukum harus paham UU Ormas dan yang lainnya.
15.  Agar tidak terkesan melakukan pembiaran adanya tindakan melanggar hukum oleh orang atau kelompok orang.
16. Pada hari kemerdekaan RI ke-75 kita tidak makin dewasa.
17. Tetapi makin kekanak-kanakan karena tidak mau menghormati hukum yang berlaku.

(Sumber internet)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment