KHILAFIAH AURAT SELAIN YANG BIASA TAMPAK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Aurat (menurut KBBI V)
Yaitu kemaluan atau organ.
Untuk manusia berkembang biak.
Yaitu bagian badan harus ditutup.
Menurut hukum Islam.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka,
atau saudara pria mereka, atau putera saudara pria mereka, atau putera saudara
perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau
pelayan pria yang tidak punya keinginan (pada wanita) atau anak belum paham aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang disembunyikan.
Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman supaya kamu
beruntung.
Kata “sauat”.
Dari kata “sa’a yasu’u”.
Artinya:
1)
Buruk.
2)
Tak menyenangkan.
Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat”.
Terambil dari kata “ar”.
Artinya.
1)
Onar.
2)
Aib.
3)
Tercela.
Keburukan tak berarti dirinya
buruk.
Tapi bisa faktor lain.
Sehingga buruk.
Bagian tubuh manusia.
Tak ada yang buruk.
Semua baik termasuk aurat.
Dan sangat bermanfaat.
Jika aurat terlihat.
Maka jadi buruk.
Pakaian berfungsi
penutup.
Dalam hukum lslam.
Aurat yaitu anggota
badan.
Tak boleh dilihat
Selain orang tertentu.
Dan pemiliknya.
Islam ajarkan.
Tak suka aurat dilihat
siapa pun.
Terutama “aurat besar kemaluan”.
Ide dasarnya.
Aurat wajib tertutup .
Tak terlihat oleh pemiliknya.
Nabi bersabda,
“Kamu jangan telanjang.
Ada malaikat bersamamu.
Selain masuk toilet.
Dan hubungan suami
isteri.
Maka malulah dan hormati
mereka.”
Nabi bersabda,
“Saat hubungan suami
isteri.
Jangan telanjang seperti
hewan”.
Hal itu aturan moral.
Aturan lslam tak
melarang.
Orang sendirian.
Atau suami isteri.
Tak berpakaian.
Semua ulama sepakat.
Aurat wajib ditutup.
Saat ada orang lain.
Tapi beda pendapat
Soal batas aurat.
Yang harus ditutup.
Sebagian ulama
berpendapat.
Aurat pria.
1)
Wajib tutup tubuhnya
Dari pusar hingga lutut.
2)
Wajib tutup.
Kelamin dan pantat saja.
Aurat wanita.
1)
Semua tubuhnya wajib ditutup.
Selain wajah dan 2 tapak tangan.
2)
Semua tubuhnya wajib ditutup.
Selain wajah, 2 tapak
tangan, 2 kaki.
3)
Semua tubuhnya wajib ditutup.
Tanpa kecuali.
Beda tafsir (24:31).
“Kecuali yang (biasa) tampak”.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish.
Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish
Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit
Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish.
E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi
3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment