AIR SUCI TAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak
dapat dipakai untuk menyucikan?” Ustad
Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
222 menjelaskan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah
kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka
telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang
yang menyucikan diri.
2. Macam-macam pembagian air.
a. Ke-1, air yang suci dan menyucikan.
Yaitu air yang boleh diminum serta sah
digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
b. Ke-2, air yang suci tetapi tidak
menyucikan.
Yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak
sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.
c. Ke-3, air yang terkena najis.
Yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi,
karena hukumnya najis.
d. Ke-4, air yang makruh yaitu air dalam bejana
yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak. Air tersebut makruh jika dipakai untuk
menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
3. Yang
dimaksudkan dengan “air suci tetapi tidak menyucikan” adalah zat airnya suci, tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan
sesuatu.
4. Terdapat tiga macam model air suci, tetapi
tidak menyucikan.
a. Ke-1, air yang telah berubah salah satu
sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci.
Misalnya air teh, air kopi, dan
sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
b. Ke-2, air yang jumlahnya sedikit yaitu
kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan
air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis
Sifat air tersebut tidak berubah dan
tidak bertambah volumenya, sehingga air itu adalah suci tetapi tidak
menyucikan.
c. Ke-3, air yang keluar dari pepohonan,
tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu.
Misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya
adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
5. Kulah adalah ukuran panjang, lebar, dan
tingginya 1,25 hasta.
6. Hasta adalah satuan ukuran sepanjang
lengan bawah yang sama dengan seperempat depa (dari siku sampai ke ujung jari
tengah).
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online




0 comments:
Post a Comment