WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara wudu dengan tetap
memakai sepatu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah
“menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan
kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
2. Mughirah bin Syakbah berkata,”saya
melihat Nabi Muhammad membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
3. Para ulama menjelaskan bahwa orang yang
memakai sepatu terus menerus sepanjang hari, jika dia berwudu cukup mengusap
bagian atas kedua sepatunya dengan air sebagai ganti membasuh kedua kakinya.
4. Boleh berwudu dengan mengusap sepatu
bagian atasnya dengan air, sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci,
jangka waktunya adalah berikut ini.
a. Sehari semalam memakai sepatu terus
menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri.
b. Untuk orang yang musafir selama tiga hari
tiga malam.
5. Syarat berwudu dengan mengusapkan air ke
bagian atas kedua sepatu adalah beriktu ini.
a. Ke-1, kedua sepatu dipakai setelah
orangnya suci secara sempurna.
b. Ke-2, kedua sepatu yang dipakai adalah
sepatu yang panjang menutup dari tumit sampai mata kaki.
c. Ke-3, kedua sepatu terbuat dari bahan
yang kuat dan suci.
6. Hal-hal yang membatalkan berwudu menyapu bagian
atas sepatu dengan air.
a. Ke-1, salah satu sepatu atau kedua sepatu
terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja.
b. Ke-2, telah habis masa berlakunya (sehari
semalam bagi orang yang menetap dan tiga hari tiga malam untuk musafir).
c. Ke-3, jika orang yang bersepatu tersebut
berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi
besar (mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat).
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online














0 comments:
Post a Comment