TAYAMUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara tayamum
menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman
Rasjid menjelaskannya.
1. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai
dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata
kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik
(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
2. Kata “tayamum” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “bersuci dari dari hadas kecil atau besar dengan debu (pasir, tanah)
yang suci dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan
memakai air, misalnya sakit”.
3. Tayamum adalah mengusapkan tanah ke wajah
dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.
4. Tayamum adalah pengganti wudu maupun
mandi sebagai “rukhsah” (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air
karena beberapa halangan (uzur).
5. Tayamum dapat dipakai sebagai pengganti
wudu dengan alasan berikut ini.
a. Ke-1, karena sakit. Jika memakai air
dikhawatirkan akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan
dokter.
b. Ke-2, karena musafir.
c. Ke-3, karena tidak ada air.
6. Syarat tayamum adalah berikut ini.
a. Ke-1, sudah masuk waktu salat.
b. Ke-2, sudah berusaha mencari air, tetapi
tidak menemukan air (kecuali orang yang sakit).
c. Ke-3, menggunakan tanah yang suci dan
berdebu.
d. Ke-4, sebagian ulama berpendapat sebelum
bertayamum harus suci dari najis, tetapi sebagian ulama yang lain tidak
mensyaratkan suci dari najis.
7. Rukun tayamum adalah berikut ini.
a. Ke-1, berniat melakukan tayamum.
b. Ke-2, mengusapkan kedua telapak tangan
yang berdebu ke wajah.
c. Ke-3, mengusapkan telapak tangan kanan
yang berdebu ke tangan kiri sampai siku, dan mengusapkan telapak tangan kiri
yang berdebu ke tangan kanan sampai siku.
d. Ke-4, mengerjakan dengan tertib
berurutan, tetapi sebagian ulama tidak mensyaratkan tertib berurutan.
8. Sebagian ulama berpendapat bahwa sekali
tayamum hanya untuk sekali salat.
9. Tetapi sebagian ulama yang lain
berpendapat sekali tayamum boleh untuk beberapa kali salat.
10. Sebagian ulama membolehkan bertayamum
ketika udara sangat dingin karena khawatir sakit.
11. Orang yang bertayamum karena tidak ada
air, maka tidak perlu mengulangi berwudu memakai air ketika menemukan air.
12. Tetapi orang yang bertayamum karena junub,
maka perlu mengulangi mandi wajib memakai air ketika menemukan air.
13. Sunah tayamum adalah berikut ini.
a. Mengawali dengan membaca basmalah.
b. Meniup kedua telapak tangan agar debu
menjadi tipis.
c. Membaca dua kalimat syahadat setelah
bertayamum.
14. Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah berikut
ini.
a. Semua hal yang membatalkan wudu, karena
tayamum adalah pengganti wudu.
b. Dapat menemukan air bagi orang yang
bertayamum, karena tidak menemukan air, bukan karena sakit.
15. Hal-hal yang membatalkan wudu.
a. Ke-1, keluar sesuatu dari dubur atau alat
kelamin berupa angin, zat, ulat, darah,
atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
b. Ke-2, orang yang gila, mabuk, hilang
akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur
sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
c. Ke-3, bersentuhan kulit antara laki-laki
dengan wanita.
Menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita
yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu keduanya (yang
menyentuh dan yang disentuh).
Menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan
wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat yang
membatalkan wudu adalah bersetubuh.
d. Ke-4, menyentuh alat kelamin atau dubur
dengan telapak tangan, membatalkan wudu
pihak yang menyentuh saja, tetapi orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah
wudunya.
Daftar
Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment