SALAT JAMAK TAKHIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat jamak takhir menurut
agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh
setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
2. Kata “jamak” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “lazim”, “tidak aneh”, wajar”, atau “betuk kata yang menyatakan lebih
dari satu atau banyak”.
3. Salat jamak adalah salat yang
dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti
salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus
perjalanan).
4. Salat jamak takdim adalah penggabungan
pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum
masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan
pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu Magrib).
5. Salat jamak takhir adalah penggabungan
pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang
sudah masuk waktu kedalam waktu salat berikutnya seperti penggabungan pelaksanaan
salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib
dengan salat Isya pada waktu salat Isya.
6. Para ulama menjelaskan bahwa salat jamak
takhir syaratnya berikut ini.
a. Ke-1, berniat mengerjakan salat jamak takhir.
b. Ke-2, para ulama berbeda pendapat tentang
urutan salatnya.
Misalnya salat jamak takhir Zuhur dengan Asar. Boleh memilih
mendahulukan mengerjakan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian salat Asar, atau
mengerjakan salat Asar terlebih dahulu kemudian salat Zuhur.
c. Ke-3, mengerjakan salat berturutan,
seolah-olah mengerjakan satu salat.
7. Para ulama berpendapat bahwa seseorang
dibolehkan bahkan dianjurkan untuk mengerjakan salat jamak takhir, jika
memenuhi syarat-syaratnya.
a. Dalam perjalanan bukan maksiat.
b. Berjarak lebih dari 81 km.
8. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ
تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ
إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di
muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut
diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh
yang nyata bagimu.
9. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
102.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ
طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا
فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا
فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ
فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ
كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ
ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Dan apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama
mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan
menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat,
lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan
menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap
senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan
tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu
kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu.
Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang
kafir itu.
Daftar Pustaka.
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih
Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment