Thursday, June 18, 2020

4697. HUKUMNYA ORANG TAK SALAT

HUKUMNYA ORANG TIDAK SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A.   Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan salat?
1.    Seorang pemuda bertanya kepada Syaikh Muhammad Ghazali.
2.    "Ya Syaikh, apa hukumnya orang yang meninggalkan salat?"
3.    Syaikh Ghazali menjawab, "Hukumnya adalah kamu harus mengajak orang yang tidak salat itu ke masjid."

B.   Jawaban singkat dan padat.
1.    Masya Allah.
2.    Jawaban yang singkat, tapi padat maknanya.
3.    Kita dianjurkan, "Jadilah orang yang menyeru (kebaikan) jangan menjadi orang yang (suka) menghakimi."
4.    Al-Quran surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 104.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

    Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; mereka orang-orang yang beruntung.
5.    Al-Quran surah Fussilat (surah ke-41) ayat 33.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ

    Siapa yang lebih baik perkataannya dibanding orang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?"
6.    Al-Quran surah Al-Ashri (surah ke-103) ayat 1-3.
وَٱلْعَصْرِ
إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ

إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ
      Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orangyang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling menasihati gar menaati kebenaran dan saling agar menetapi kesabaran.  

7.    Rasulullah bersabda,” Demi Allâh, bila Allâh memberi petunjuk (hidayah) lewat dirimu kepada satu orang saja, lebih baik (berharga) bagimu daripada unta-unta yang merah.
8.    Rasulullah bersabda,”Barang siapa menunjukkan manusia kepada kebaikan, maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya, dengan tidak mengurangi pahala orang itu.”

(Sumber: internet).





Related Posts:

0 comments:

Post a Comment