Sunday, June 28, 2020

4769. HUKUM BERCERAI WAKTU ISTRI HAID


HUKUM BERCERAI WAKTU ISTRI HAID
Oleh: Drs H M Yusron Hadi, MM

A.   Hukum bercerai suami dan istri, ketika istrinya haid.

1.    Para ulama menjelaskan bahwa suami dilarang menceraikan istrinya ketika:

1)    Istrinya dalam kondisi haid.

2)    Setelah bercampur hubungan suami istri.

2.    Dalam kondisi haid, suami dilarang bercampur dengan istrinya.

3.    Ketika sedang menjauhi istrinya karena haid, maka suami dilarang menceraikan istrinya.

4.    Mungkin saja setelah istrinya suci dan bercampur suami istri ketegangan hilang dan sikap ingin bercerai berubah menjadi rukun kembali.

5.    Suami dilarang menceriakan istrinya setelah bercampur suami istri.

6.    Mungkin saja setelah tahu istrinya hamil, maka keinginan bercerai hilang dan rukun kembali.

7.    Imam Bukhari menjelaskan Abdullah bin Umar Khattab menceraikan isterinya waktu haid.

8.    Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah.
9.    Rasulullah bersabda,”Perintahkan agar Abdullah bin Umar agar kembali. Jika dia mau menceraikan isterinya, maka lakukan dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya.”

10. Para ulama berbeda pendapat tentang bercerai dalam kondisi istrinya haid.

1)    Sebagian ulama berpendapat perceraian itu tidak sah.
2)    Sebagain ulama lain berpendapat cerainya tetap sah, tetapi berdosa.

B.   Seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang masih punya suami.
1.    Wanita yang sudah menikah tidak boleh dinikahi oleh pria lain.
2.    Syarat seorang wanita bersuami, boleh dinikah oleh pria lain.
1)    Sudah bercerai dengan suaminya terdahulu.
2)    Bercerai karena suaminya meninggal dunia.
3)    Sudah habis masa iddahnya.
3.    Masa iddah adalah  masa tunggu bagi wanita yang berpisah dengan suami karena ditalak atau bercerai mati.
4.    Setelah masa iddah habis, maka wanita itu boleh menikah lagi dengan pria lain.

C.   Lamanya masa iddah.
1.    Lamanya masa iddah wanita boleh menikah lagi:
1)    Wanita hamil, masa iddahnya sampai melahirkan bayinya.
2)    Wanita ditinggal mati suaminya, masa iddahnya 4 bulan 10 hari.
3)    Bercerai biasa, masa iddahnya selama 3 kali haid (3 kali suci).

2.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 228.

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

     Wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3 kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya berhak rujuk dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dibanding istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

3.    Al-Quran surah At-Talaq (surah ke-65) ayat 4.

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

     Dan wanita tidak haid lagi (monopause) di antara wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah 3 bulan; dan begitu (pula) wanita tidak haid. Dan wanita hamil, waktu iddahnya sampai  melahirkan kandungannya. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

4.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

     Orang yang meninggal di antaramu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (iddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tidak dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.


Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.




0 comments:

Post a Comment