HUKUM BERCERAI WAKTU ISTRI
HAID
Oleh: Drs H M Yusron Hadi, MM

A. Hukum
bersumpah untuk bercerai.
1. Para ulama
berpendapat bahwa bersumpah untuk mencerai hukumnya haram.
2. Seorang
suami dilarang bersumpah mengancam isterinya dengan barkata,”Jika dia berbuat
begitu, maka dia tertalak.”
3. Sumpah dalam
Islam mempunyai redaksi khusus, yaitu bersumpah dengan nama Allah,”Demi Allah”.
B. Hukum
bercerai suami dan istri, ketika istrinya haid.
1. Para ulama
menjelaskan bahwa suami dilarang menceraikan istrinya ketika:
1) Istrinya dalam
kondisi haid.
2) Setelah
bercampur hubungan suami istri.
2. Dalam
kondisi haid, suami dilarang bercampur dengan istrinya.
3. Ketika
sedang menjauhi istrinya karena haid, maka suami dilarang menceraikan istrinya.
4. Mungkin saja
setelah istrinya suci dan bercampur suami istri ketegangan hilang dan sikap
ingin bercerai berubah menjadi rukun kembali.
5. Suami
dilarang menceriakan istrinya setelah bercampur suami istri.
6. Mungkin saja
setelah tahu istrinya hamil, maka keinginan bercerai hilang dan rukun kembali.
7. Imam Bukhari
menjelaskan Abdullah bin Umar Khattab menceraikan isterinya waktu haid.
8.
Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah.
9.
Rasulullah bersabda,”Perintahkan agar Abdullah bin Umar
agar kembali. Jika dia mau menceraikan isterinya, maka lakukan dalam keadaan
suci sebelum disetubuhinya.”
10.
Para ulama berbeda pendapat tentang bercerai dalam
kondisi istrinya haid.
1)
Sebagian ulama berpendapat perceraian itu tidak sah.
2)
Sebagain ulama lain berpendapat cerainya tetap sah,
tetapi berdosa.
C. Seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang masih
punya suami.
1. Wanita yang sudah menikah tidak boleh dinikahi oleh pria
lain.
2. Syarat seorang wanita bersuami, boleh dinikah oleh pria
lain.
1) Sudah bercerai dengan suaminya terdahulu.
2) Bercerai karena suaminya meninggal dunia.
3) Sudah habis masa iddahnya.
3. Masa iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang berpisah dengan
suami karena ditalak atau bercerai
mati.
4. Setelah masa iddah habis, maka wanita itu boleh
menikah lagi dengan pria lain.
D. Lamanya masa iddah.
1. Lamanya masa iddah wanita boleh menikah lagi:
1) Wanita hamil, masa iddahnya sampai melahirkan bayinya.
2) Wanita ditinggal mati suaminya, masa iddahnya 4 bulan 10
hari.
3) Bercerai biasa, masa iddahnya selama 3 kali haid (3 kali
suci).
2. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 228.
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن
يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ
وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ
أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3 kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya berhak rujuk dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dibanding istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3 kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya berhak rujuk dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dibanding istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3. Al-Quran surah At-Talaq (surah ke-65) ayat 4.
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن
نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى
لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
Dan wanita tidak haid lagi (monopause) di antara wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah 3 bulan; dan begitu (pula) wanita tidak haid. Dan wanita hamil, waktu iddahnya sampai melahirkan kandungannya. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Dan wanita tidak haid lagi (monopause) di antara wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah 3 bulan; dan begitu (pula) wanita tidak haid. Dan wanita hamil, waktu iddahnya sampai melahirkan kandungannya. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
4. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234.
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ
أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا
بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang yang meninggal di antaramu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (iddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tidak dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Orang yang meninggal di antaramu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (iddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tidak dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Daftar Pustaka
1. Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan
Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment