Saturday, December 8, 2018

1643. SALAT JAMAK TAKHIR














SALAT JAMAK TAKHIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat jamak takhir menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1.    Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
2.    Kata “jamak” (menurut KBBI V) dapat diartikan “lazim”, “tidak aneh”, wajar”, atau “betuk kata yang menyatakan lebih dari satu atau banyak”.
3.    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus perjalanan).
4.    Salat jamak takdim adalah penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu Magrib).
5.    Salat jamak takhir adalah penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu kedalam waktu salat berikutnya seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya.
6.    Para ulama menjelaskan bahwa salat jamak takhir syaratnya berikut ini.
a.    Ke-1, berniat mengerjakan salat jamak takhir.
b.    Ke-2, para ulama berbeda pendapat tentang urutan salatnya.
Misalnya salat jamak takhir Zuhur dengan Asar. Boleh memilih mendahulukan mengerjakan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian salat Asar, atau mengerjakan salat Asar terlebih dahulu kemudian salat Zuhur.
c.    Ke-3, mengerjakan salat berturutan, seolah-olah mengerjakan satu salat.
7.    Para ulama berpendapat bahwa seseorang dibolehkan bahkan dianjurkan untuk mengerjakan salat jamak takhir, jika memenuhi syarat-syaratnya.
a.    Dalam perjalanan bukan maksiat.
b.    Berjarak lebih dari 81 km.
8.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 101.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

        Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
9.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

        Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.
 
Daftar Pustaka.
1.            Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.            Tafsirq.com online


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment