SALAT QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat qasar menurut
agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh
setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
2. Kata “jamak” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “lazim”, “tidak aneh”, wajar”, atau “betuk kata yang menyatakan lebih
dari satu atau banyak”.
3. Salat jamak adalah salat yang
dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti
salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan).
4. Salat jamak takdim adalah penggabungan
pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum
masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan
pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu Magrib).
5. Salat jamak takhir adalah penggabungan
pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang
sudah masuk waktu kedalam waktu salat berikutnya.
a. Penggabungan salat Zuhur dengan salat
Asar yang dikerjakan pada waktu Asar.
b. Penggabungan salat Magrib dengan salat
Isya yang dikerjakan pada waktu salat Isya.
6. Salat qasar adalah salat yang
dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat (empat rakaat menjadi dua rakaat)
ketika dalam perjalanan.
7. Salat Magrib (3 rakaat) dan Subuh (2
rakaat) jumlah rakaatnya harus tetap dan tidak boleh dipendekkan (diqasar).
8. Para ulama menjelaskan bahwa salat qasar
syaratnya berikut ini.
a. Ke-1, berniat mengerjakan salat qasar.
b. Ke-2, para ulama berpendapat bahwa
seseorang dibolehkan bahkan dianjurkan untuk mengerjakan salat qasar, jika
memenuhi syarat-syaratnya.
1) Dalam perjalanan bukan maksiat.
2) Berjarak lebih dari 81 km.
c. Ke-3, salat yang diqasar adalah salat yang
“adaan” (tunai/langsung) bukan salat yang “qada” (tunda).
9. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ
تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ
إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
menqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment