SALAT ORANG SAKIT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat orang yang sakit
menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman
Rasjid menjelaskannya.
1. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
103.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا
وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di
waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu
telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya
salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.
2. Salat fardu/salat wajib adalah salat yang
harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang “mukalaf” (orang yang telah balig
lagi berakal) sebanyak lima kali dalam sehari semalam.
3. Waktu
salat fardu adalah berikut.
a. Salat Zuhur.
Awal waktunya setelah tergelincir
matahari ke arah barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya jika bayangan
suatu benda panjangnya sama dengan tinggi benda aslinya.
b. Salat Asar.
Awal waktunya setelah bayangan suatu
benda lebih panjang daripada benda aslinya dan akhir waktunya sampai terbenam
matahari.
c. Salat Magrib.
Awal waktunya setelah matahari terbenam
dan akhir waktunya sampai muncul “syafaq” (teja) merah. Teja adalah cahaya
(awan) yang merah kekuning-kuningan kelihatan di kaki langit sebelah barat
ketika matahari terbenam.
d. Salat Isya.
Awal waktunya mulai terbenam teja merah
dan akhir waktunya sampai terbit fajar.
e. Salat Subuh.
Awal waktunya mulai terbit fajar dan
akhir waktunya sampai terbit matahari.
4. Para ulama menjelaskan bahwa salat yang
paling baik adalah salat yang dikerjakan pada awal waktunya dan hukumnya makruh
jika seseorang tidur ketika waktu salat sudah masuk, sebaiknya mengerjakan
salat terlebih dahulu baru bersiap untuk tidur.
5. Syarat wajib lima waktu adalah berikut
ini.
1) Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan
beragama Islam tidak wajib salat dan tidak sah salatnya, tetapi akan disiksa di
akhirat kelak.
2) Ke-2, suci dari haid dan nifas.
3) Ke-3, berakal. Orang yang tidak berakal
tidak wajib salat.
4) Ke-4, sudah dewasa (balig), yaitu cukup
berumur sekitar 15 tahun (telah keluar air mani, mimpi bersetubuh, dan mulai
keluar darah haid bagi wanita).
5) Ke-5, telah sampai dakwah kepadanya.
6) Ke-6, dapat melihat dan mendengar. Orang
yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut untuk belajar hukum Islam.
7) Ke-7, tidak tertidur. Orang yang
meninggalkan salat karena terlupa atau tertidur, maka dia harus segera salat
setelah ingat dan terbangun.
6. Al-Quran surah Al-Mudassir (surah ke-74)
ayat 40-44.
. فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ
عَنِ الْمُجْرِمِينَ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ
نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
Berada di dalam surga,
mereka saling bertanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang
memasukkan kamu ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab,”Kami dahulu tidak
termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi
makan orang miskin.
7. Jika orang kafir masuk Islam, maka semua
dosanya di masa lampau diampuni oleh Allah dan dia tidak wajib mengganti salat,
puasa, dan ibadah lainnya sebelum dia beragama Islam, serta amal kebaikannya
tetap mendapatkan pahala.
8. Para orang tua wajib mendidik dan melatih
anak-anaknya untuk belajar salat sejak berumur 7 tahun, jika sampai berumur 10
tahun tidak mau belajar salat, maka anaknya boleh dipukul dengan pukulan yang
mendidik.
9. Syarat sah salat adalah berikut ini.
1) Ke-1, suci dari hadas kecil dan suci dari
hadas besar.
2) Ke-2, suci tubuh, pakaian, dan tempat
salat.
3) Ke-3, menutup aurat dengan sesuatu,
sehingga dapat menghalangi terlihatnya warna kulit.
a. Aurat laki-laki dengan menutup anggota
badan antara pusat sampai kedua lutut.
b. Aurat wanita dengan menutup seluruh tubuh, kecuali
wajah dan dua tapak tangan.
4) Ke-4, mengetahui masuknya waktu salat.
Kelima, menghadap ke arah kiblat yaitu ke arah Kakbah di Mekah.
10. Cara salat orang yang sakit adalah
berikut ini.
1) Ke-1, salat sambil berdiri, jika tidak
mampu berdiri boleh salat sambil duduk menghadapkan muka dan dadanya ke arah
kiblat.
2) Ke-2, cara rukuknya adalah dengan menekuk
kepala ke depan.
3) Ke-3, cara sujudnya dengan menekuk kepala
lebih rendah daripada menekuk kepala ketika rukuk.
4) Ke-4, jika tidak mampu salat sambil duduk,
boleh salat sambil menelentang berbaring dengan kedua kaki ditaruh di sebelah
kiblat dan kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke kiblat.
5) Ke-5, boleh salat sambil berbaring dengan
badan dimiringkan ke sebelah kanan menghadap kiblat dengan rukuk dan sujud
dengan isyarat kepala dan mata.
Daftar Pustaka.
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih
Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment