SALAT ISTIKHARAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat istikharah menurut
agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh
setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
2. Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas
segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan,
sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”, “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat
pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
3. Salat Istikharah (Arab: صلاة_الاستخارة ) adalah salat sunnah
yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah agar mendapatkan pilihan yang
tepat dari beberapa pilihan.
4. Salat istikharah dikerjakan oleh umat
Islam yang masih ragu-ragu dalam memutuskan
sesuatu dari beberapa pilihan agar mendapatkan petunjuk dari Allah.
5. Pada dasarnya salat istikharah dapat
dilaksanakan kapan pun, tetapi dianjurkan dikerjakan pada waktu sepertiga malam
terakhir.
6. Nabi Muhammad menjelaskan jika umatnya
memiliki keinginan atau memilih keputusan yang terbaik maka disunnahkan untuk
melakukan salat istikharah.
6.
7. Cara mengerjakan salat istikharah adalah berikut
ini.
a. Berniat.
b. Jumlah rakaatnya 2 sampai 12 rakaat.
c. Setiap 2 rakaat ditutup dengan salam.
d. Pada rakaat pertama, membaca surah Al-Fatihah (surah ke-1) dan disarankan
surah Al-Kafirun (surah ke-109).
e. Pada rakaat kedua, membaca surah Al-Fatihah
(surah ke-1) dan disarankan surah Al-Ikhlas (surah ke-112).
f. Setelah salam, dilanjutkan dengan doa
salat istikharah.
g. Memohon petunjuk dan mengutarakan masalah
yang dihadapi.
8. Jabir berkata bahwa Rasulullah berdoa dalam salat
istikharah, “Ya Allah, aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu.
Aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa
masalah ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan hidupku, jadikanlah
untukku dan mudahkan bagiku dan berkahi aku dalam masalah ini. Tetapi jika
Engkau tahu bahwa masalah ini buruk untukku, agamaku dan jalan hidupku, jauhkan
aku darinya dan jauhkan masalah itu dariku. Tetapkan bagiku kebaikan di mana pun
kebaikan itu berada dan ridailah aku dengan kebaikan itu.”
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment