SALAT DALAM PERANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat dalam perang
(khauf) menurut agama Islam?” Ustad
Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh
setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
2. Kata “perang” menurut KBBI V dapat
diartikan “permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dan sebaginya)”,
“pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak,
dan sebagainya) atau lebih”, “perkelahian”, “konflik”, atau “cara mengungkapkan
permusuhan”.
3. Cara salat dalam perang (khauf) terdapat
banyak perbedaan model, ada yang meriwayatkan 3, 10, 16, atau 24 cara salat
dalam perang.
4. Semuanya menunjukkan bahwa salat fardu
lima waktu wajib dikerjakan meskipun dalam perang.
5. Tetapi siap siaga dan mengawasi musuh
dalam perang juga harus dilakukan.
6. Cara salat dalam perang adalah berikut
ini.
a. Cara pertama, jika masukan musuh berada
pada posisi arah kiblat.
Misalnya pasukan Islam sedang mengerjakan salat fardu dua rakaat,
tetap dengan posisi menyandang senjata siap tembak.
1) Ke-1, pada rakaat pertama, seorang imam
berdiri paling depan dan pasukan Islam berbaris di belakang imam dibagi dua
kelompok.
2) Ke-2, imam takbiratul ihram, rukuk,
iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak
kembali. Semua gerakan imam diikuti oleh makmum pasukan kelompok pertama.
3) Ke-3, imam berdiri tegak untuk masuk
rakaat kedua (imam membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Quran agak panjang). Giliran
makmum pasukan kelompok kedua melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di
antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.
4) Ke-4, pada rakaat kedua, imam rukuk,
iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan duduk tasyahud akhir.
Semua gerakan imam diikuti oleh pasukan kelompok kedua.
5) Ke-5, giliran pasukan kelompok pertama melakukan
gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahud
akhir.
6) Ke-6, imam mengucapkan salam dengan
menoleh ke kanan dan ke kiri, diikuti oleh semua pasukan (kelompok pertama dan
kedua) mengucapkan salam bersama-sama.
b. Cara kedua, pasukan musuh tidak berada
pada posisi arah kiblat.
1) Pasukan Islam mengerjakan salat fardu berjamaah
secara bergantian.
2) Sebagian pasukan Islam salat berjamaah, dan
sebagian pasukan Islam yang lain bersiaga menghadap ke arah musuh.
3) Setelah pasukan Islam kelompok pertama
selesai mengerjakan salat berjamaah, maka giliran pasukan Islam kelompok kedua
melakukan salat berjamaah.
4) Pasukan Islam yang telah selesai
mengerjakan salat, bergantian bersiaga menghadapi pasukan musuh.
c. Cara ketiga, pasukan musuh tidak jelas
posisinya dan dalam situasi peperangan sedang berkecamuk.
1) Pasukan Islam mengerjakan salat
sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2) Dibolehkan salat sambil berjalan kaki
atau dalam kendaraan dengan menghadap kiblat.
3) Boleh salat tidak menghadap kiblat sesuai
dengan situasi dan kondisi pasukan masing-masing.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 239.
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا
تَعْلَمُونَ
Jika kamu dalam keadaan takut
(bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila
kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah
mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
7. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 102.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ
الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ
لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ
وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ
تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ
لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Dan apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama
mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan
menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat,
lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan
menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap
senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan
tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu
kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu.
Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang
kafir itu.
Daftar
Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online







0 comments:
Post a Comment