NIKAH LAIN AGAMA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang
bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pernikahan antara suami dan istri yang
berbeda agama?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Para ulama menjelaskan bahwa Al-Quran
secara tegas melarang pernikahan antara orang Islam dengan orang musyrik, seperti
dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ
يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ
آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, meskipun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran.
2. Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi
mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Kitab sebelummu, bila kamu telah membayar
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
3. Sebagian ulama berpendapat meskipun
terdapat ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara pria Muslim dengan
wanita Ahli-Kitab (penganut agama Yahudi
dan Kristen), seperti dalam Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat
5, tetapi izin tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 221 di
atas.
4. Abdullah Ibnu Umar (sahabat Nabi
Muhammad) berkata, “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar
dibandingkan dengan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Nabi Isa adalah
tuhan.”
5. Sebagian ulama yang lain tetap berpegang
kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara lelaki Islam
dengan wanita Ahli Kitab, meskipun akidah tentang ketuhanan dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan
akidah Islam, tetapi Al-Quran tidak menamakan para menganut Kristen dan
Yahudi sebagai orang musyrik.
6. Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat
1.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan
bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka
bukti yang nyata.
7. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam
Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 membagi orang-orang kafir menjadi dua kelompok yang berbeda.
1) Ahli Kitab.
2) Orang-orang musyrik.
Karena terdapat kata “wa” yang maknanya
“dan”, artinya mengandung makna “menghimpun dua hal yang berbeda”.
8. Para ulama berbeda pendapat tentang,
“Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang ini, masih tetap bisa
disebut Ahli Kitab?
1) Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka
tetap sebagai Ahli Kitab.
2) Sebagian sebagian ulama yang lain berpendapat
bahwa mereka bukan Ahli Kitab.
9. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 221 jelas melarang.
1) Melarang seorang Muslim laki-laki menikah
dengan wanita musyrik.
2) Melarang wanita Muslimah menikah dengan
lelaki musyrik.
10. Para ulama menjelaskan bahwa larangan pernikahan antara pemeluk agama
yang berbeda karena dilatarbelakangi
tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
11. Pernikahan akan langgeng
dan tenteram jika terdapat
kesesuaian pandangan hidup antara
suami dan istri, karena perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan tingkat
pendidikan antara suami dan istri dapat mengakibatkan kegagalan pernikahan.
12. Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 5 menjelaskan.
1) Seorang lelaki Muslim dibolehkan menikah
dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
2) Tetapi tidak membicarakan pernikahan
seorang wanita Muslimah dengan lelaki Muslim.
13. Para ulama berpendapat bahwa seorang
lelaki Muslim diizinkan menikah dengan wanita Ahli Kitab, karena biasanya
seorang lelaki sebagai suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggungjawab
terhadap istri dan anaknya, sehingga lebih kuat imannya dibandingkan dengan
istrinya.
14. Para ulama berpendapat, jika dikhawatirkan dapat terpengaruh dengan
akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka seorang suami muslim
dilarang menikah dengan wanita ahli kitab.
15. Para ulama menjelaskan bahwa seorang pria
Islam boleh menikah dengan seorang wanita ahli kitab, karena Islam mengakui Nabi
Musa dan Nabi Isa adalah utusan Allah.
16. Wanita Islam dilarang menikah dengan pria
ahli kitab, karena ahli kitab tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai utusan Allah.
17. Jika pria ahli kitab ingin menikah dengan
wanita Islam, maka dia harus mengakui Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, dengan
mengucapkan dua kalimat syahadat.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment