WUDU MENGUSAP
KEPALA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang wudu mengusap kepala?” Ustad Abdul Somad, Lc. M.A. menjelaskannya.
1. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan
jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.
2. Contoh
ikhtilaf (perbedaan pendapat) para ulama dalam memahami ayat Al-Quran.
َوامْسَحُوا ِبُرُءوسِكُمْ
Dan
usaplah kepalamu. (Qs. Al-Maidah [5]: 6).
3. Ibnu Mughirah
berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwudu, beliau mengusap ubun-ubun, mengusap
bagian atas sorban, dan bagian atas kedua sepatu khufnya.” (HR. Muslim).
4. Anas
bin Malik berkata,“Saya melihat Rasulullah berwudu, di atas kepala beliau ada
sorban buatan Qatar, Rasulullah memasukkan tangan dari bawah sorban, beliau mengusap
bagian depan kepala, beliau tidak melepas sorbannya”. (HR. Abu Daud).
5. Hadis
Bukhari dan Muslim,”Kemudian Rasulullah mengusap kepala, menjalankan kedua
telapak tangan beliau ke depan dan ke belakang, diawali dari bagian depan kepala,
hingga kedua telapak tangan ke tengkuk, kemudian beliau kembalikan lagi ke
tempat semula.”
6. Muncul
ikhtilaf,”Bagaimana cara mengusap kepala ketika berwudu’?”
1) Apakah
cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut?
2) Atau
telapak tangan mesti dijalankan di atas kepala?
3) Apakah
cukup mengusap ubun-ubun saja?
4) Atau
mesti mengusap seluruh kepala?
7. Para
ulama kemudian berijtihad tentang
berwudu mengusap kepala.
8. Menurut
mazhab Hanafi.
1) Wajib
mengusap seperempat kepala, sebanyak satu kali.
2) Seukuran
ubun-ubun, di atas dua daun telinga.
3) Bukan
mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.
4) Meskipun
hanya terkena air hujan, atau basah bekas sisa air mandi.
5) Tetapi
tidak boleh diambil dari air bekas basuhan pada anggota wudu yang lain.
6) Misalnya
air yang menetes dari pipi diusapkan ke kepala, ini tidak sah.
9. Menurut
mazhab Maliki.
1) Wajib
mengusap seluruh kepala.
2) Orang
yang mengusap kepala tidak mesti melepas ikatan rambutnya dan tidak mesti
mengusap rambut yang terurai dari kepala.
3) Tidak
sah jika hanya mengusap rambut yang terurai dari kepala.
4) Sah
jika mengusap rambut yang tidak turun dari tempat yang diwajibkan untuk diusap.
5) Jika
rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit kepala, karena kulit kepala
itulah bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut.
6) Cukup
diusap satu kali.
7) Tidak
dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali usapan.
10. Menurut
mazhab Hambali.
1) Seperti
mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan.
2) Wajib
mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki saja.
3) Wanita
cukup mengusap kepala bagian depan saja, karena Aisyah (istri Rasulullah) mengusap
bagian depan kepalanya.
4) Wajib
mengusap dua daun telinga, bagian luar dan bagian dalam daun telinga.
11. Menurut
mazhab Syafii.
1) Wajib
mengusap sebagian kepala.
2) Boleh
membasuh kepala, karena membasuh berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan.
3) Boleh
hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan
tersebut di atas kepala, karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan
sampainya air membasahi kepala.”
12. Kesimpulannya.
1) Mazhab bukan
agama.
2) Mazhab
adalah pemahaman para ulama terhadap
ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.
3) Perbedaan
pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang),
bukan pada “ushul” (dasar/prinsip).
4) Para
ulama tidak “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang hukum wudu.
a. Tetapi
yang diperselisihkan adalah masalah cabangnya.
b. Yaitu ketiia
berwudu mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala saja.
13. Tentang
ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam tata cara salat.
1) Semua ulama
sepakat bahwa salat adalah wajib.
2) Para ulama
hanya “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang cabang dalam salat.
3) Misalnya
tentang membaca basmalah dengan “sirr” (pelan) atau “jahr” (keras), mengangkat tangan takbiratul ihram sampai bahu
atau telinga, dan lainnya.
14. Jangan
gampang membid’ahkan, mengharamkan, dan mengafirkan umat Islam yang lain, hanya
karena berbeda tata cara melakukannya.
15. Misalnya
umat Islam yang berwudu dengan mengusap seluruh kepala tidak boleh membid’ahkan
umat Islam lain yang mengusap sebagian kepala, dan sebaliknya.
16. Perbedaan
pendapat (ikhtilaf) tidak hanya terjadi pada zaman generasi khalaf (belakangan).
17. Tetapi
juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada generasi salaf (generasi tiga
abad pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.
Daftar
Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment