Oleh: Drs. H. M. YusronHadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang
ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulamakon temporer?”Ustad Abdul Somad, Lc. MA. menjelaskannya.
1. Padaulama kontemporer (zaman sekarang) juga mengalami “ikhtilaf”
(perbedaan pendapat) di antara mereka.
2. Artinya ulama zaman
sekarang pun berijtihad dalam masalah tertentu.
1)
Yang tidak ada “nash” (dalil Al-Quran dan hadis Nabi) yang menjelaskannya.
2)
Atau terdapat “nash”, tetapi mereka “ikhtilaf” (berbeda pendapat) dalam
memahaminya.
3. Ketika para ulama
kontemporer berijtihad, tentu saja terjadi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) sepertiyang
terjadi pada zaman sebelum mereka.
4. Berikut ini beberapa
contoh “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) diantara para ulama kontemporer.
5. Contoh kasus ke-1
: Cara turun ke lantai dari posisi iktidal ketika akan sujud dalam salat.
1) Menurut Syekh Albani.
Yang
diturunkan ke lantai terlebih dahulu adalah kedua tangan, kemudian diikuti kedua
lutut yang diturunkan ke lantai.
2) Menurut Syekh Ibnu
Baz.
Yang diturunkan
terlebih dahulu adalah kedua lutut, barulah diikuti kedua tangan yang diturunkan
ke lantai.
6.
Contoh kasus ke-2: Takbir pada sujud tilawah dalam salat.
1)
Menurut Syekh Albani.
Disyariatkan bagi orang yang melaksanakan salat, jika ia sebagai
imam atau salat sendirian, ketika melewati ayat sajdah agar ia bertakbir dan sujud
tilawah, kemudian bertakbir ketika bangun dari sujud, karena takbir itu pada setiap
turun dan bangun dalam gerakan salat.
2)
Menurut Syekh Ibnu Baz.
Bahwa beberapa sahabat telah meriwayatkan tentang sujud tilawahnya Rasulullah
dalam banyak ayat dan banyak kesempatan yang berbeda-beda, tidak seorang pun
dari mereka menyebutkan bahwa Rasulullah bertakbir ketika akan sujud, sehingga tidak
disyariatkannya untuk bertakbir ketika sujud tilawah.
7. Contoh kasus ke-3:
Salat sunat tahiatul-masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.
1)
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha ada salat sunat tahiatul masjid.
2)
Menurut Syekh Ibnu Baz.
Tidak ada salat tahiatul masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul
Adha.
8. Contoh kasus
ke-4: Hukum foto.
1)
Menurut Syekh Ibnu Baz.
Hukum foto sama dengan hokum lukisan atau patung.
2)
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Hukum foto tidak sama dengan hokum lukisan atau patung.
9. Contoh kasus
ke-5: Hukum mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.
1)
Menurut Syakh Ibnu Baz.
Hukumnya boleh mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.
2)
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan, hukumnya adalah
bid’ah.
10. Contoh kasus
ke-6: Salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.
1)
Menurut Syekh Ibnu Baz.
Boleh melaksanakan salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.
2)
Menurut Syekh Albani.
Dalam bulan Ramadan tidak boleh salat tarawih lebih dari 23 rakaat.
11. Contoh kasus
ke-7: Membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
1) Menurut Syekh Ibnu
Baz.
Hukumnya boleh membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
2) Menurut Syekh Albani.
Hukumnya bid’ah
membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
12. Contoh kasus ke-8:
Zikir menggunakan tasbih.
A.
Menurut Syekh Utsaimin.
1) Boleh menggunakan
tasbih dalam berzikir, menggunakan tasbih tidak dianggap berbuat bid’ah dalam
agama.
Karena maksud bid’ah
(sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah
yang dilarang adalah bid’ah dalam agama).
2) Sedangkan menggunakan
tasbih adalah cara untuk menghitung jumlah bilangan (zikir).
Tasbih adalah sarana
yang “marjuhah” (lawan rajih/kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdhal), dalam berzikir
afdhalnya menghitung tasbih dengan jari tangan.
B.
Menurut Syekh Albani.
Berzikir dengan tasbih adalah bid’ah( yang tidak ada pada zaman Rasulullah
dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah).
13. Beberapa pelajaran
dari uraian di atas.
1)
Ke-1, Bahwa “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam memahami nash
(teks) bukan hal baru, karena sudah terjadi ketika Rasulullah masih hidup dan berlanjut
pada zaman sahabat, sampai sekarang ini.
2)
Ke-2, Yang perlu dilakukan bukan menghilangkan “ikhtilaf’
(perbedaan pendapat), tetapi memahami “ikhtilaf” adalah dinamika dan kekayaan khazanah
keilmuan Islam, asalkan ikhtilaf dalam masalah “furu” (cabang) dan bukan masalah“ushul”
(prinsip/pokok) dalam ajaran Islam.
3)
Ke-3, Berbeda dalam masalah “furu” (cabang) tidak menyebabkan umat
Islam saling membid’ahkan, karena Imam Hambali tidak membid’ahkan Imam Syafii dan
para pengikutnya yang membaca doa qunut pada salat Subuh.
14. Sebaiknya umat
Islam beramal dengan sesuatu yang diyakininya.
15. Bersikap lapang
dada serta saling menghormati dalam menghadapi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat)
dalam masalah “furu” agama Islam.
DaftarPustaka
1.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment