Thursday, May 30, 2019

2364. IKHTILAF KONTEMPORER


Oleh: Drs. H. M. YusronHadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulamakon temporer?”Ustad Abdul Somad, Lc. MA. menjelaskannya.
1.    Padaulama  kontemporer (zaman sekarang) juga mengalami “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) di antara mereka.
2.    Artinya ulama zaman sekarang pun berijtihad dalam masalah tertentu.
1)    Yang tidak ada “nash” (dalil Al-Quran dan hadis Nabi) yang menjelaskannya.
2)    Atau terdapat “nash”, tetapi mereka “ikhtilaf” (berbeda pendapat) dalam memahaminya.
3.    Ketika para ulama kontemporer berijtihad, tentu saja terjadi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) sepertiyang terjadi pada zaman sebelum mereka.
4.    Berikut ini beberapa contoh “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) diantara para ulama kontemporer.
5.    Contoh kasus ke-1 : Cara turun ke lantai dari posisi iktidal ketika akan sujud dalam salat.
1)    Menurut Syekh Albani.
Yang diturunkan ke lantai terlebih dahulu adalah kedua tangan, kemudian diikuti kedua lutut yang diturunkan ke lantai.
2)    Menurut Syekh Ibnu Baz.
Yang diturunkan terlebih dahulu adalah kedua lutut, barulah diikuti kedua tangan yang diturunkan ke lantai.
6.       Contoh kasus ke-2: Takbir pada sujud tilawah dalam salat.
1)    Menurut Syekh Albani.
Disyariatkan bagi orang yang melaksanakan salat, jika ia sebagai imam atau salat sendirian, ketika melewati ayat sajdah agar ia bertakbir dan sujud tilawah, kemudian bertakbir ketika bangun dari sujud, karena takbir itu pada setiap turun dan bangun dalam gerakan salat.   
2)    Menurut Syekh Ibnu Baz.
Bahwa beberapa sahabat telah meriwayatkan tentang sujud tilawahnya Rasulullah dalam banyak ayat dan banyak kesempatan yang berbeda-beda, tidak seorang pun dari mereka menyebutkan bahwa Rasulullah bertakbir ketika akan sujud, sehingga tidak disyariatkannya untuk bertakbir ketika sujud tilawah.
7.    Contoh kasus ke-3: Salat sunat tahiatul-masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.
1)    Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha ada salat sunat tahiatul masjid.
2)    Menurut Syekh Ibnu Baz.
Tidak ada salat tahiatul masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.
8.    Contoh kasus ke-4: Hukum foto.
1)    Menurut Syekh Ibnu Baz.
Hukum foto sama dengan hokum lukisan atau patung.
2)    Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Hukum foto tidak sama dengan hokum lukisan atau patung.
9.    Contoh kasus ke-5: Hukum mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.
1)    Menurut Syakh Ibnu Baz.
Hukumnya boleh mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.
2)    Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan, hukumnya adalah bid’ah.
10. Contoh kasus ke-6: Salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.
1)    Menurut Syekh Ibnu Baz.
Boleh melaksanakan salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.
2)    Menurut Syekh Albani.
Dalam bulan Ramadan tidak boleh salat tarawih lebih dari 23 rakaat.
11. Contoh kasus ke-7: Membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
1)    Menurut Syekh Ibnu Baz.
Hukumnya boleh membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
2)    Menurut Syekh Albani.
Hukumnya bid’ah membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
12. Contoh kasus ke-8: Zikir menggunakan tasbih.
A.   Menurut Syekh Utsaimin.
1)    Boleh menggunakan tasbih dalam berzikir, menggunakan tasbih tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama.
Karena maksud bid’ah (sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama).
2)    Sedangkan menggunakan tasbih adalah cara untuk menghitung jumlah bilangan (zikir).
Tasbih adalah sarana yang “marjuhah” (lawan rajih/kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdhal), dalam berzikir afdhalnya menghitung tasbih dengan jari tangan.
B.   Menurut Syekh Albani. 
Berzikir dengan tasbih adalah bid’ah( yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah).
13. Beberapa pelajaran dari uraian di atas.
1)    Ke-1, Bahwa “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam memahami nash (teks) bukan hal baru, karena sudah terjadi ketika Rasulullah masih hidup dan berlanjut pada zaman sahabat, sampai sekarang ini.
2)    Ke-2, Yang perlu dilakukan bukan menghilangkan “ikhtilaf’ (perbedaan pendapat), tetapi memahami “ikhtilaf” adalah dinamika dan kekayaan khazanah keilmuan Islam, asalkan ikhtilaf dalam masalah “furu” (cabang) dan bukan masalah“ushul” (prinsip/pokok) dalam ajaran Islam.
3)    Ke-3, Berbeda dalam masalah “furu” (cabang) tidak menyebabkan umat Islam saling membid’ahkan, karena Imam Hambali tidak membid’ahkan Imam Syafii dan para pengikutnya yang membaca doa qunut pada salat Subuh.
14. Sebaiknya umat Islam beramal dengan sesuatu yang diyakininya.
15. Bersikap lapang dada serta saling menghormati dalam menghadapi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam masalah “furu” agama Islam.
DaftarPustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online





0 comments:

Post a Comment