Friday, May 31, 2019

2367. TAK PERNAH DILAKUKAN NABI


TAK PERNAH DILAKUKAN NABI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad?” Ustad Abdul Somad, Lc. MA  menjelaskannya.
1.    Muncul istilah,“Jika tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad, maka hukumnya haram”.
2.    Hal inilah yang dijadikan kaidah sehingga dapat membuat orang mengharamkan sesuatu yang tidak haram dan membid’ahkan sesuatu yang tidak bid’ah.
3.    Kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh adalah berikut ini.
4.    Kaidah pertama, dalam hukum haram terdapat tiga model.
1)    Model ke-1: Kata “nahi” berupa kalimat larangan langsung, seperti dalam surah Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

      Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
             Dan janganlan kamu mendekati zina.

2)    Model ke-2: Kata “nafi” berupa larangan tidak langsung, seperti dalam Al-Quran surah Al-Hujurat (surah ke-49) ayat 12.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ


      Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antaramu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
     Dan janganlan kalian saling menggunjing satu sama lain.

3)    Model ke-3: Kata “waid” berupa kecaman keras, seperti Nabi bersabda,”Siapa yang menipu kami, makaَ dia bukanlah dari golongan kami.” (HR. Muslim).
4)    Sedangkan “at-Tark” (perbuatan yang ditinggalkan dan tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad, tidak satu pun para ahli ushul fiqh menggolongkannya ke dalam kaidah haram.

5.    Kaidah  kedua.
1)    Semua yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad, maka kerjakan.
2)    Semua yang dilarang oleh Nabi Muhammad, maka tinggalkan.
3)    Tidak ada kaidah tambahan,”Semua yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad, maka hukumnya haram.”

6.    Al-Quran surah Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 7.

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
      Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ
      Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
7.    Kaidah ketiga, yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad harus dilaksanakan, dan yang dilarang oleh Nabi Muhammad harus ditinggalkan”.
1)    Nabi Muhammad bersabda,“Yang aku perintahkan, laksanakan, dan yang aku larang, tinggalkan”.
2)    Tidak ada kalimat tambahan, “Yang tidak aku lakukan, haramkan!”.
8.    Kaidah keempat, para ulama Ushul Fiqh mendefinisikan sunah adalah ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari Nabi Muhammad layak dijadikan sebagai dalil hukum syar’i.
9.    Hanya terdapat tiga ketetapan dalam sunah Nabi Muhammad adalah qaul (ucapan), fi’l (perbuatan), dan taqrir (ketetapan).
10. Tidak ada disebutkan “at-Tark’ (sesuatu yang ditinggalkan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi), sehingga “at-Tark” tidak termasuk dalil penetapan hukum syar’i.
11. Kaidah kelima, masalah “at-Tark” (sesuatu yang ditinggalkan dan tidak dilakukan oleh Nabi) tidak selamanya mengandung makna larangan, tetapi mengandung multi makna dan banyak kemungkinan arti.
12.  Dalam kaidah Ushul Fiqh dinyatakan bahwa,”Jika sebuah dalil itu mengandung ‘ihtimal’ (banyak kemungkinan dan ketidakpastian), maka tidak layak dijadikan sebagai dalil.”
13. Kaidah keenam, masalah “at-Tark” (sesuatu yang ditinggalkan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi), itu adalah hukum asalnya, sedangkan dalam hukum asalnya tidak ada suatu perbuatan pun.
14. Sedangkan perbuatan itu datang belakangan, maka “at-Tark” tidak dapat  menetapkan hukum haram, karena banyak sekali perkara mandub (anjuran) dan perkara mubah (boleh) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah.
15. Jika dikatakan bahwa semua yang tidak dilakukan Rasulullah mengandung hukum haram, maka akan terhentilah kehidupan kaum muslimin.
16. Nabi Muhammad bersabda, “Apa yang dihalalkan oleh Allah, maka itu halal. Apa yang diharamkan, maka itu haram, dan apa yang didiamkan (tidak disebutkan), itu adalah kebaikan dari Allah, maka terimalah, sesungguhnya Allah tidak pernah lupa terhadap segala sesuatu.”
17. Al-Quran surah Maryam (surah ke-19) ayat 64.

    وَمَا نَتَنَزَّلُ إِلَّا بِأَمْرِ رَبِّكَ ۖ لَهُ مَا بَيْنَ أَيْدِينَا وَمَا خَلْفَنَا وَمَا بَيْنَ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

     Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa.
18. Kemudian Rasulullah membacakan ayat, “dan tidaklah Tuhanmu lupa.”. (Qs. Maryam [19]: 64).
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
  
      Dan Tuhanmu tidak lupa.
19. Hal ini menunjukkan bahwa yang tidak disebutkan oleh Allah dan tidak dilakukan oleh Rasulullah bukan berarti mengandung makna haram, tetapi mengandung makna boleh, hingga ada dalil lain yang mengharamkannya.
20. Sehingga kaidah: Jika tidak pernah dilakukan oleh Nabi, maka hukumnya haram, adalah batal dan tidak berlaku.
Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online



0 comments:

Post a Comment