Oleh: Drs. H. M. YusronHadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang
nilai Islam menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “nilai” (menurutKBBI
V) dapatdiartikan “harga (dalam arti taksiran harga”, “harga uang (dibandingkan
dengan harga uang yang lain)”, “angka kepandaian”, “biji”, “ponten”, “banyak sedikitnya
isi”, “kadar”, “mutu”, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan”,
dan “sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya”.
2. Para ulama menjelaskan
bahwa secara umum nila-nilai Islam terangkum dalam empat prinsip pokok.
1)
Tauhid.
2)
Keseimbangan.
3)
Kehendak bebas.
4)
Tanggung jawab.
3. Tauhid akan mengantarkan
manusia mengakui bahwa keesaan Allah mengandung konsekuensi keyakinan segala sesuatu
bersumber dari Allah dan kesudahannya berakhir kepada Allah.
4. Allah adalah Pemilik
mutlak dan tunggal, segala kerajaan langit dan bumi semuanya berada dalam genggaman
Allah.
5. Keyakinan tauhid
akan mengantarkan seorang Muslim untuk berkata,”Sesungguhnya salatku, ibadahku,
hidupku, dan matiku adalah semata-mata karena Allah Tuhan seru sekalian alam.”
6. Prinsip tauhid
akan menghasilkan kesatuan-kesatuan yang beredar dalam orbit tauhid,
seperti beredarnya planet-planet tata surya mengelilingi matahari.
7. Kesatuan itu adalah
kesatuan kemanusiaan, kesatuan alam semesta, kesatuan dunia dan akhirat, serta lainnya.
8. Keseimbangan akan
mengantarkan manusia Muslim meyakini bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah
dalam keadaan seimbang, serasi, dan presisi.
9. Al-Quran surah
Al-Mulk (surah ke-67) ayat 3.
الَّذِي خَلَقَ
سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا ۖ مَا تَرَىٰ فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِنْ تَفَاوُتٍ
ۖ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَىٰ مِنْ فُطُورٍ
Yang telah menciptakan tujuh langit
berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha
Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu
lihat sesuatu yang tidak seimbang?
10. Prinsip keseimbangan
menuntut manusia untuk hidup seimbang, serasi, dan selaras dengan dirinya sendiri,
tetapi juga menuntunnya untuk menciptakan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dalam masyarakatnya, dan alam semesta.
11. Kehendak bebas
adalah prinsip yang mengantarkan seorang Muslim meyakini bahwa Allah memiliki kebebasan
mutlak, tetapi Allah juga menganugerahkan kepada manusia kebebasan untuk memilih
dua jalan yang terbentang di hadapannya, yaitu yang baik dan yang buruk.
12. Manusia yang
baik di sisi Allah adalah manusia yang mampu menggunakan kebebasan yang
dimiliknya untuk menerapkan tauhid dan menjaga keseimbangan, kemudian lahir prinsip
tanggung jawab secara individu dan kolektif, yaitu dengan konsep konsep “fardhu
ain” (kewajiban perorangan) dan “fardhu kifayah” (kewajiban kelompok).
13. Farduain adalah
kewajiban individual yang tidak dapat dibeban kankepada orang lain.
14. Fardu kifayah adalah
kewajiban kelompok, jika telah dikerjakan oleh seseorang, sehingga terpenuhi kebutuhan
yang dituntut, maka semua anggota masyarakat terbebas dari tanggung jawab
(dosa).
15. Tetapi, jika tidak
ada orang/beberapa orang yang mengerjakannya sesuai dengan persyaratan, maka setiap
anggota masyarakat berdosa.
16. Keempat prinsip
yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, dan tanggungjawab, harus mewarnai aktivitas
setiap Muslim, termasuk aktivitas ekonominya.
17. Prinsip tauhid
akan mengantarkan manusia dalam kegiatan ekonomi untuk menyakini bahwa harta benda
yang berada dalam genggaman tangannya adalah milik Allah dan diperintahkan oleh
Allah agar sebagian diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
18. Al-Quran surah
Al-Nur (surah ke-24) ayat 33 memerintahkan memberikan sebagian harta yang
diberikan oleh Allah kepada orang yang membutuhkan.
وَلْيَسْتَعْفِفِ
الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ
إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي
آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ
تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ
فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin
hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian,
hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan
pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk
melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu
hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka)
sesudah mereka dipaksa (itu).
19. Dalam ajaran Islam,
semua harta kekayaan dan segala sesuatu adalah milik Allah, karena hasil produksi yang dapat menghasilkan
uang dan kekayaan, semuanya hasil rekayasa manusia dari bahan mentah disiapkan oleh
Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.
20. Keberhasilan para
pengusaha adalah hasil usahanya dengan partisipasi orang lain dan masyarakat, sehingga
wajar apabila Allah memerintahkan manusia untuk menyisihkan sebagian dari harta
miliknya untuk kepentingan masyarakat umum, artinya agama menetapkan adanya fungsi
social bagi harta kekayaan.
21. Tauhid yang
menghasilkan keyakinan kesatuan dunia dan akhirat akan mengantarkan seorang pengusaha
mengejar keuntungan material dan keuntungan yang lebih kekal dan abadi.
22. Prinsip tauhid
menghasilkan pandangan tentang kesatuan umat manusia akan mengantarkan seorang pengusaha
Muslim untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesame manusia.
23. Dalam konteks ini
dapat dipahami ajaran Islam melarang praktik riba, pencurian, dan penipuan terselubung,
serta larangan menawarkan suatu barang pada saat konsumen menerima tawaran yang
sama dari orang lain.
24. Prinsip keseimbangan
akan mengantarkan kepada pencegahan segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu tangan atau satu kelompok tertentu.
25. Al-Quran menolak apabila kekayaan hanya berkisar pada
orang-orang atau kelompok tertentu saja.
26. Al-Quran surah
Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 7 melarang harta kekayaan hanya beredar pada orang
kaya saja.
مَا أَفَاءَ
اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ
دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan
Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk
Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu
maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
27. Al-Quran surah
At-Taubah (surah ke-9) ayat 34 melarang menimbun dan pemborosan.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ
كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
28. Nabi Muhammad bersabda,
“Siapa yang menimbun makanan selama 40 hari dengan tujuan menaikkan harga, dia telah
berlepas diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya”.
29. Al-Quran surah
Al-A'raf (surah ke-7) ayat 31 melarang berlebihan dan pemborosan.
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ
كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
30. Pemborosan dan
sikap konsumtif dapat menimbulkan kelangkaan barang yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan
akibat kenaikan harga, maka tugas Pemerintah untuk mengontrol harga, dan menjamin
agar bahan kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudah oleh seluruh anggota masyarakat.
31. Nabi Muhammad
bersabda,”Masyarakat berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api”.
32. Tiga komoditi tersebut
adalah kebutuhan masyarakat pada masa Nabi Muhammad, dan tentunya setiap masyarakat
dapat memiliki kebutuhan yang lain.
33. Pendapat ulama
tentang praktik perbankan.
1)
Sebagian ulama menganggapnya sebagai riba yang dilarang oleh
Al-Quran.
2)
Sebagian ulama yang lain membolehkan dengan persyaratan tertentu, misalnya
bank yang menyalurkan kredit haruslah Bank Pemerintah, karena keuntungan yang
diperolehnya pada akhirnya kembali kepada masyarakat.
DaftarPustaka
1.
Shihab, M.Quraish. LenteraHati. KisahdanHikmahKehidupan.
PenerbitMizan, 1994.
2.
Shihab, M. QuraishShihab. Wawasan Al-Quran.
TafsirMaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat. PenerbitMizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment