ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang makna zakat menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1. Bulan Ramadan adalah bulan ibadah dan “taqarrub”
(pendekatan diri) kepada Allah.
2. Bulan Ramadan dijadikan pula oleh
masyarakat sebagai bulan zakat dan sedekah.
3. Meskipun pada hakikatnya zakat harta dan
sedekah tidak mutlak harus dikaitkan dengan bulan Ramadan.
4. Banyak wajib zakat dan orang-orang yang
tergugah hatinya untuk bersedekah pada bulan Ramadan.
5. Dalam bulan Ramadan biasanya banyak
terlihat kaum “mustadh'afin” (miskin dan lemah) yang hilir mudik dengan “membuang
perasaan malu”, untuk mendapatkan haknya, sehingga terlihat semacam “pameran kemiskinan”
yang tidak direstui oleh agama.
6. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 43.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikan salat, tunaikan
zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
7. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 110.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan
dirikan salat dan tunaikan zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi
dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
8. Ayat Al-Quran yang menyangkut kewajiban
berzakat dalam redaksinya selalu digambarkan dengan kata “atu” yang dari
akarnya dapat dibentuk berbagai ragam kata dan mengandung berbagai makna.
9. Kata “atu” dapat diartikan “istiqamah”
(bersikap jujur dan konsekuen), “cepat”, “pelaksanaan dengan amat sempurna”, “memudahkan
jalan”, “mengantar kepada”, “seorang yang agung lagi bijaksana”, dan lainnya.
10. Jika semua makna yang dikandung oleh kata
“atu” dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran yang sangat jelas dan indah
tentang cara menunaikan kewajiban zakat.
11. Dalam bahasa Al-Quran ketika mengeluarkan
zakat diusahakan memenuhi syarat berikut.
1) Zakat harus dikeluarkan dengan sikap istikamah
(teguh pendirian dan selalu konsisten) sehingga tidak terjadi kecurangan dalam
perhitungan, pemilihan dan pembagiannya.
2) Muzaki (para wajib zakat) bergegas dan
bercepat-cepat dalam pengeluaran zakatnya, artinya tidak senang menunda-nunda
dan mengulur-ulur, sehingga waktunya berlalu.
3) Panitia mempermudah pembagian dan
penyaluran penerimaan zakat, dengan mengusahakan mengantarkannya kepada yang
berhak, untuk menghindari pameran kemiskinan dan menumbuhkan perasaan malu
untuk menjadi pengemis.
4) Petugas penerima dan penyalur zakat
adalah orang-orang yang terpilih karena sikapnya yang baik, santun, jujur, terpercaya, luwes,
dan bijaksana.
12. Jika persyaratan di atas dipenuhi, maka dapat
diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam
arti menyucikan dan mengembangkan jiwa dan harta benda milik para muzaki (orang
yang wajib membayar zakat).
13. Kesucian jiwa akan melahirkan ketenangan
dan ketenteraman batin bagi pemberi dan penerima
zakat.
14. Zakat dapat menghilangkan benih kedengkian
dan iri hati orang-orang yang miskin dan lemah ketika melihat orang-orang yang
kaya, tetapi tidak mau mengulurkan
bantuan kepada orang yang membutuhkan.
15. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 276.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
16. Pengembangan harta dengan berzakat, ditinjau
dalam aspek spiritual keagamaan berdasarkan ayat Allah dengan cara memusnahkan
riba dan mengembangkan sedekah/zakat.
17. Zakat juga harus ditinjau secara
ekonomis-psikologis, yaitu dengan adanya ketenangan batin pemberi zakat.
18. Dengan berzakat, seseorang dapat lebih
mengkonsentrasikan usaha dan pemikirannya guna pengembangan harta kekayaannya.
19. Pemberian zakat akan mendorong
terciptanya daya beli baru dan daya produksi dari para penerima zakat.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment