SEDEKAP DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang posisi kedua tangan
dalam bersedekap?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
1. Dalam bersedekap (menumpangkan kedua
tangan di atas perut atau melipatkan tangan di atas perut) ketika sedang salat,
caranya dengan meletakkan tangan kanan
di atas tangan kiri.
2. Sahal bin Saad berkata bahwa Rasulullah
bersabda,”Manusia diperintahkan agar laki-laki meletakkan tangan kanan di atas
lengan kiri ketika salat”. (HR. Bukhari).
3. Posisi jari-jemari tangan terdapat beberapa
perbedaan menurut empat mazhab.
4. Menurut mazhab Hambali dan mazhab Syafii
dengan cara meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri atau
mendekatinya.
5. Menurut mazhab Hanafi dengan cara meletakkan
telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri.
1) Untuk Jemaah laki-laki melingkarkan jari
kelingking dan jempol tangan kanan pada pergelangan tangan kiri.
2) Untuk Jemaah wanita cukup meletakkan
kedua tangan di atas dada, dengan telapak tangan kanan di atas punggung tangan
kiri, tanpa melingkarkan jari kelingking dan jempol, karena cara ini lebih
menutupi untuk wanita.
6. Menurut mazhab Hanafi dan mazhab Hambali
dengan cara meletakkan kedua tangan di bawah pusar.
7. Ali bin Abi Thalib yang berkata,”Berdasarkan
sunah Rasulullah dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, posisinya
berada di bawah pusar.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
8. Menurut mazhab Syafii dianjurkan
memposisikan kedua tangan berada di tengah-tengah.
1) Yaitu berada di bawah dada dan di atas
pusar atau agak miring ke kiri.
2) Karena letak hati manusia berada pada
posisi tersebut.
3) Kedua tangan berada pada anggota tubuh
yang paling mulia.
9. Wa’il bin Hujr berkata,”Saya melihat
Rasulullah salat, beliau meletakkan kedua tangan di atas dada beliau dengan salah
satu tangan di atas tangan yang lain”.
10. Menurut mazhab Maliki, dianjurkan
melepaskan kedua tangan.
1) Tidak bersedekap dalam salat.
2) Kedua tangan menjulur dengan lentur,
tidak kaku, dan tidak mendorong orang
yang berada di depannya, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
11. Menurut mazhab Maliki, bersedekap dalam
salat hukumnya berikut ini.
1) Dalam salat sunah, memposisikan tangan di
atas dada hukumnya mubah (pilihan bebas).
2) Dalam salat wajib, bersedekap hukumnya
makruh, karena bersedekap seolah-olah ia bersandar.
3) Dalam salat wajib, jika seseorang bersedekap bukan untuk bersandar, tetapi
karena ingin mengikuti sunah atau tidak berniat apa pun, hukumnya tidak makruh.
12. Pendapat jumhur ulama, artinya mayoritas ulama
bersepakat bahwa posisi kedua tangan dalam salat adalah bersedekap dengan meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri.
13. Hakikat mazhab Maliki yang menganjurkan
untuk melepaskan kedua tangan adalah
bertujuan berikut ini.
1) Untuk memerangi perbuatan orang yang
tidak mengikuti sunah, yaitu perbuatan orang yang bersedekap dengan tujuan
bersandar.
2) Untuk menghilangkan keyakinan dan prasangka
orang awam bahwa bersedekap dalam salat itu hukumnya wajib.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment