MERCON
(PETASAN)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Petasan (mercon)
adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya
bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan
tahun baru, perkawinan, dan sebagainya.
2. Benda ini
berdaya ledak rendah (low explosive).
3. Bubuk yang
digunakan sebagai isi petasan adalah bahan peledak
kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu.
4. Sejarah petasan
bermula dari Tiongkok.
5. Sekitar abad ke-9, seorang juru masak secara tak
sengaja mencampur 3 bahan bubuk
hitam (black powder) yakni:
1) Gram peter atau
kalium nitrat.
2) Belerang
(sulfur).
3) Arang dari kayu
(charcoal).
6. Ternyata
campuran ke-3 bahan itu
mudah terbakar.
7. Jika ke-3 bahan tersebut
dimasukan ke dalam sepotong bambu yang ada sumbunya yang lalu dibakar.
8. Bambu tersebut
akan meletus dan mengeluarkan suara ledakan keras yang dipercaya dapat mengusir
roh jahat.
9. Dalam
perkembangannya, petasan dipakai
dalam perayaan
pernikahan, kemenangan perang, peristiwa gerhana bulan, dan upacara keagamaan.
10. Pada
zaman Dinasti Song,
sebuah pabrik petasan didirikan.
11. Kemudian
menjadi dasar dari pembuatan kembang api karena lebih
menitikberatkan pada warna-warni dan bentuk pijar-pijar api di angkasa hingga
akhirnya dibedakan.
12. Tradisi petasan
lalu menyebar ke seluruh pelosok dunia.
13. Di Indonesia, tradisi petasan dibawa sendiri
oleh orang-orang Tiongkok.
14. Seorang
pengamat sejarah Betawi, Alwi Shahab
meyakini bahwa tradisi pernikahan orang Betawi yang menggunakan petasan untuk
memeriahkan suasana dengan meniru orang Tionghoa yang bermukim di sekitar mereka.
15. Bahan peledak kimia adalah suatu
rakitan yang terdiri atas bahan-bahan berbentuk padat atau cair atau campuran
keduanya yang apabila terkena aksi (misalnya benturan, panas, dan gesekan)
dapat mengakibatkan reaksi berkecepatan tinggi disertai terbentuknya gas-gas
dan menimbulkan efek panas serta tekanan yang sangat tinggi.
16. Bahan peledak
kimia dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1) Low explosive (daya ledak rendah).
2) High explosive (daya ledak tinggi).
17. Bahan
peledak low explosive adalah
bahan peledak berdaya ledak rendah yang mempunyai kecepatan detonasi (velocity of detonation) antara 400
dan 800 meter per detik.
18. Bahan
peledak high explosive mempunyai
kecepatan detonasi antara 1.000 dan 8.500 meter per detik.
19. Bahan peledak low explosive ini sering disebut
propelan (pendorong) yang banyak digunakan sebagai pada peluru dan roket.
20. Di antara bahan
peledak low explosive yang
dikenal adalah mesiu (black powder atau gun powder) dan smokeless powder.
21. Bagi sebagian
masyarakat Indonesia, mesiu tersebut banyak digunakan sebagai pembuat petasan,
termasuk petasan banting dan bom ikan.
22. Bubuk mesiu
adalah jenis bahan peledak tertua yang ditemukan oleh bangsa Cina pada abad ke-9.
23. Selain sebagai
bahan pembuat petasan dan kembang api, mesiu saat ini banyak digunakan sebagai
propelan peluru dan roket, roket sinyal, petasan, sumbu ledak, dan sumbu ledak
tunggu.
24. Beberapa
komposisi pembuatan black powder yang dikenal, antara lain:
1) Campuran antara
potasium nitrat (KNO3), belerang, dan serbuk aluminium, dengan perbandingan KNO3:Al:S = 5:2:3.
2) Campuran antara
sodium nitrat (NaNO3), charcoal, dan belerang.
3) Campuran antara
potasium nitrat dan charcoal (tanpa belerang); dan pyrodex.
4) Campuran antara
potasium nitrat, potasium perklorat (KClO4), charcoal, belerang, cyanoguanidin,
sodium benzoat, dan dekstrin.
25. Di Indonesia,
petasan sudah menjadi salah satu hal yang biasa ditemui, terutama pada saat
bulan Ramadan dan Idul Fitri.
26. Kebanyakan
anak-anak sesudah sahur bermain petasan dan kembang api.
27. Mereka dengan
seenaknya melempar petasan–petasan yang mereka bawa pada teman-temannya atau
mobil yang sedang lewat, tanpa memikirkan akibatnya.
28. Petasan dan
sebangsanya memang barang gelap, yang berarti benda larangan.
29.
Undang Undang Bunga Api
tahun 1932 dan Perkap No 2 thn 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan
pengamanan bahan peledak komersial.
30.
Petasan (mercon) ukuran besar maupun kecil dan bunga api illegal
yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk
diperjualbelikan dan dipergunakan.
31.
Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
32.
Sanksi pidana berdasar atas Pasal 13 ayat 1 Undang Undang
Bunga Api tahun 1932, adalah kurungan 1 (satu) tahun atau pidana denda Rp
150.000.
33. Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman
penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
(Sumber: internet)
0 comments:
Post a Comment