Wednesday, October 2, 2019

3382. MERCON (PETASAN)


MERCON (PETASAN)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
1.    Petasan (mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya.
2.    Benda ini berdaya ledak rendah (low explosive).
3.    Bubuk yang digunakan sebagai isi petasan adalah bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu.
4.    Sejarah petasan bermula dari Tiongkok.
5.    Sekitar abad ke-9, seorang juru masak secara tak sengaja mencampur 3 bahan bubuk hitam (black powder) yakni:
1)    Gram peter atau kalium nitrat.
2)    Belerang (sulfur).
3)    Arang dari kayu (charcoal).
6.    Ternyata campuran ke-3 bahan itu mudah terbakar.
7.    Jika ke-3 bahan tersebut dimasukan ke dalam sepotong bambu yang ada sumbunya yang lalu dibakar.
8.    Bambu tersebut akan meletus dan mengeluarkan suara ledakan keras yang dipercaya dapat mengusir roh jahat.
9.    Dalam perkembangannya, petasan dipakai dalam perayaan pernikahan, kemenangan perang, peristiwa gerhana bulan, dan upacara keagamaan.
10. Pada zaman Dinasti Song, sebuah pabrik petasan didirikan.
11. Kemudian menjadi dasar dari pembuatan kembang api karena lebih menitikberatkan pada warna-warni dan bentuk pijar-pijar api di angkasa hingga akhirnya dibedakan.
12. Tradisi petasan lalu menyebar ke seluruh pelosok dunia.
13. Di Indonesia, tradisi petasan dibawa sendiri oleh orang-orang Tiongkok.
14. Seorang pengamat sejarah Betawi, Alwi Shahab meyakini bahwa tradisi pernikahan orang Betawi yang menggunakan petasan untuk memeriahkan suasana dengan meniru orang Tionghoa yang bermukim di sekitar mereka.

15. Bahan peledak kimia adalah suatu rakitan yang terdiri atas bahan-bahan berbentuk padat atau cair atau campuran keduanya yang apabila terkena aksi (misalnya benturan, panas, dan gesekan) dapat mengakibatkan reaksi berkecepatan tinggi disertai terbentuknya gas-gas dan menimbulkan efek panas serta tekanan yang sangat tinggi.

16. Bahan peledak kimia dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1)    Low explosive (daya ledak rendah).
2)     High explosive (daya ledak tinggi).
17. Bahan peledak low explosive adalah bahan peledak berdaya ledak rendah yang mempunyai kecepatan detonasi (velocity of detonation) antara 400 dan 800 meter per detik.
18. Bahan peledak high explosive mempunyai kecepatan detonasi antara 1.000 dan 8.500 meter per detik.
19. Bahan peledak low explosive ini sering disebut propelan (pendorong) yang banyak digunakan sebagai pada peluru dan roket.
20. Di antara bahan peledak low explosive yang dikenal adalah mesiu (black powder atau gun powder) dan smokeless powder.
21. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, mesiu tersebut banyak digunakan sebagai pembuat petasan, termasuk petasan banting dan bom ikan.
22. Bubuk mesiu adalah jenis bahan peledak tertua yang ditemukan oleh bangsa Cina pada abad ke-9.
23. Selain sebagai bahan pembuat petasan dan kembang api, mesiu saat ini banyak digunakan sebagai propelan peluru dan roket, roket sinyal, petasan, sumbu ledak, dan sumbu ledak tunggu.

24. Beberapa komposisi pembuatan black powder yang dikenal, antara lain:
1)    Campuran antara potasium nitrat (KNO3), belerang, dan serbuk aluminium,  dengan perbandingan KNO3:Al:S = 5:2:3.
2)    Campuran antara sodium nitrat (NaNO3), charcoal, dan belerang.
3)    Campuran antara potasium nitrat dan charcoal (tanpa belerang); dan pyrodex.
4)    Campuran antara potasium nitrat, potasium perklorat (KClO4), charcoal, belerang, cyanoguanidin, sodium benzoat, dan dekstrin.
25. Di Indonesia, petasan sudah menjadi salah satu hal yang biasa ditemui, terutama pada saat bulan Ramadan dan Idul Fitri.
26. Kebanyakan anak-anak sesudah sahur bermain petasan dan kembang api.
27. Mereka dengan seenaknya melempar petasan–petasan yang mereka bawa pada teman-temannya atau mobil yang sedang lewat, tanpa memikirkan akibatnya.
28. Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, yang berarti benda larangan.
29.  Undang Undang Bunga Api tahun 1932 dan Perkap No 2 thn 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.
30. Petasan (mercon) ukuran besar maupun kecil dan bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan.
31. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.       
32. Sanksi pidana berdasar atas Pasal 13  ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932, adalah kurungan 1 (satu) tahun atau pidana denda Rp 150.000.
33. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun. 

(Sumber: internet)


Related Posts:

  • 920. KAFIR ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.     &… Read More
  • 920. KAFIR ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.     &… Read More
  • 920. KAFIR ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.     &… Read More
  • 920. KAFIR ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.     &… Read More
  • 920. KAFIR ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.     &… Read More

0 comments:

Post a Comment