Wednesday, October 30, 2019

3580. RAMPASAN PERANG BADAR


RAMPASAN PERANG BADAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Al-Quran surah Al-Anfal (surah ke-8) ayat 1.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

     Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakan, "Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul-Nya, maka bertakwa kepada Allah dan perbaiki perhubungan sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman".

2.    Asbabun nuzul (penyebab turunnya) surah Al-Anfal (surah ke-8) ayat 1.
1)    Ubadah bin Shamit menjelaskan ayat ini turun berkenaan dengan terjadinya Perang Badar.
2)    Dalam Perang Badar umat Islam memperoleh kemenangan besar.
3)    Pasukkan Islam dalam Perang Badar dibagi dalam 3 kelompok.
4)    Kelompok ke-1 berhadapan langsung dengan musuh.
5)    Kelompok ke-2 menjaga markas.
6)    Kelompok ke-3 menjaga Rasulullah.
7)    Kelompok ke-1 berhasil mengalahkan dan membunuh musuh.
8)    Kelompok ke-2 berhasil mengumpulkan rampasan perang.
9)    Setelah Perang Badar selesai, dilakukan pembagian harta rampasan perang.
10) Kelompok ke-2 yang mengumpulkan harta rampasan perang, berkata,”Kami yang mengumpulkan harta rampasan perang, sehingga kami yang lebih berhak, bukan yang lain.”
11) Kelompok ke-1 yang mengalahkan dan membunuh musuh, berkata,”Kami yang lebih berhak, karena kami yang mengalahkan dan membunuh musuh.”
12) Kelompok ke-3 yang menjaga Rasulullah, berkata,”Kami yang lebih berhak, karena kami yang menjaga Rasulullah agar musuh tidak melukai beliau.”
13) Kemudian turun ayat 1 untuk menjelaskan.
14) Rasulullah membagi harta rampasan dengan adil.


Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.









0 comments:

Post a Comment