ADIL MENGURUS ANAK YATIM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 127.
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ
يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ
اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ
ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang
para wanita. Katakan: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan
apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para
wanita yatim yang kamu tidak memberikan mas kawin untuk mereka, sedangkan kamu
ingin menikahi mereka, dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan
(Allah menyuruhmu) agar mengurus anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun
yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.
2. Asbabun nuzul
(penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 127.
1) Aisyah (istri Rasulullah)
menjelaskan ayat ini turun berkenaan dengan seorang pria yang menjadi ahli
waris sekaligus walinya dari anak yatim wanita.
2) Dia menggabungkan hartanya
dengan harta putrinya dan bahkan ingin menikahi putrinya sendiri.
3) Kemudian turun ayat 127
ini yang melarangnya.
3. Menurut adat jahiliah,
jika anak yatim itu wajahnya cantik, maka akan dinikahi dan diambil hartanya.
4. Jika anak itu wajahnya
jelek, maka dihalangi menikah dengan pria lain, agar hartanya tetap dapat
dikuasainya.
5. Ayat 127 ini turun
untuk melarang kebiasaan tersebut.
Daftar Pustaka
1. Hatta, DR. Ahmad.
Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit
Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment