MAZHAB
MALIKI SERIGALA HALAL
Oleh:
Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

A. Hukum
sisa anggota tubuh hewan menurut 4 mazhab.
1. Semua
mazhab sepakat sisa anggota tubuh hewan najis adalah najis.
2. Mazhab
Hanafi:
1) Sisa
tubuh hewan tidak terbang seperti unta, sapi, dan kambing adalah najis.
2) Sisa
tubuh hewan terbang yang buang hajat di tanah, seperti ayam dan angsa adalah najis.
3) Sisa
tubuh hewan terbang yang buang hajat di udara, seperti burung adalah suci.
3. Mazhab
Maliki:
1) Burung
elang, kucing, dan serigala halal dimakan.
4. Mazhab
Syafii:
1) Sisa
tubuh hewan yang halal dimakan adalah suci.
2) Sisa
tubuh hewan yang darahnya mengalir dan tidak halal dimakan adalah najis.
5. Mazhab
Hambali:
1) Sisa
tubuh hewan yang halal dimakan adalah suci.
2) Sisa
tubuh hewan yang darahnya mengalir dan tidak halal dimakan adalah najis.
Daftar
Pustaka.
1. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera
Jakarta, 2007.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment