OFFSIDE
SEPAK BOLA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Offside
adalah salah satu aturan sepak bola, yang terkodifikasi dalam Hukum ke-11 dari
Laws of the Game.
2. Undang-undang
FIFA tersebut menyatakan bahwa seorang pemain di luar area permainan (offside),
apabila tersentuh bola atau menerima umpan bola dari rekan satu tim, dengan
keadaan pemain tersebut berada mendahului pemain paling belakang dari tim lawan
dan apabila pemain tersebut berada lebih dekat dengan garis gawang lawan
setelah kiper.
3. Pada
dasarnya pemain sepak bola "tidak boleh berada secara pasif dalam area
lapangan lawan untuk menyerang, meski diizinkan bermain secara pasif di area
lapangan sesama untuk bertahan".
4. Pemain
tidak berada dalam posisi offside, jika pemain tidak menerima umpan atau
terkena bola.
5. Ketika
offside terjadi, wasit menghentikan pertandingan dan memberi tendangan bebas
tidak langsung kepada tim lawan yang terkena offside.
6. Bisa terjadi
pelanggaran dalam kasus tertentu, misal mencetak gol yang setelah terjadi
offside, dapat dianulir apabila wasit terlebih dahulu menyatakan offside.
7. Salah
satu tugas utama dari 2 asisten wasit adalah untuk membantu wasit dalam
menentukan posisi offside seorang pemain.
8. Posisi
mereka di sisi lapangan memberikan keadaan yang lebih akurat melihat posisi
pemain.
9. Asisten
wasit dapat menyatakan bahwa offside telah terjadi dengan mengangkat sinyal
bendera.
10. Asisten
wasit video atau Video Assistant Referee (VAR) adalah asisten wasit sepak bola
yang bertugas meninjau keputusan wasit kepala dengan melihat rekaman video
instan.
11. VAR
belum menjadi bagian dari Laws of the Game, tetapi penggunaannya telah diuji
coba oleh International Football Association Board dalam beberapa turnamen.
12. Terdapat
4 jenis keputusan yang dapat dilakukan peninjauan ulang.
1) Gol
dan adanya pelanggaran dalam proses terjadinya.
2) Keputusan
pemberian tendangan penalty.
3) Keputusan
pemberian kartu merah (kartu kuning ke-2 tidak dapat ditinjau ulang)
4) Kesalahan
identitas saat memberikan kartu kuning dan merah.
(Sumber : internet)
0 comments:
Post a Comment