HUKUMNYA TALAK CERAI
SAAT MARAH CEKCOK DI RUMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Tujuan pernikahan.
Untuk menciptakan
keluarga:
1)
Sakinah.
2)
Mawadah.
3)
Rahmah.
Jika suami dan istri sering cekcok.
Maka tujuan pernikahan sulit terwujud.
Jalan darurat terakhir.
Yaitu cerai.
Kata “Talak” menurut
KBBI.
Artinya:
1)
Perceraian antara suami dan istri.
2)
Lepasnya ikatan perkawinan.
Hadis riwayat
Aisyah.
Rasulullah bersabda,
“Tak ada talak dan
pembebasan budak.
Dalam kondisi marah.”
UU Nomor 1 tahun
1974.
Tentang Perkawinan.
Pasal 39.
Dan UU nomor 9 tahun
1989
Tentang Peradilan
Agama
Pasal 65.
1)
Perceraian hanya terjadi di pengadilan.
2)
Setelah pengadilan gagal mendamaikan.
Cerai talak.
Yaitu permohonan
suami kepada Pengadilan.
Agar terjadi ikrar
talak.
Cerai gugat.
Yaitu permohonan istri
kepada Pengadilan.
Agar terjadi ikrar
talak.
Perceraian harus ada
alasan kuat.
Kesimpulan.
Talak cerai yang dijatuhkan
di rumah.
Saat cekcok.
Dalam kondisi marah.
Hukumnya tak sah.
Sehingga belum
terjadi cerai.
Masih sah sebagai
suami dan istri.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment