Saturday, September 3, 2022

14744. HUKUM TALAK CERAI SAAT MARAH CEKCOK DI RUMAH

 


 

 

HUKUMNYA TALAK CERAI SAAT MARAH CEKCOK DI RUMAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Tujuan pernikahan.

Untuk menciptakan keluarga:

1)        Sakinah.

2)        Mawadah.

3)        Rahmah.

 

Jika suami dan istri sering cekcok.

Maka tujuan pernikahan sulit terwujud.

 

Jalan darurat terakhir.

Yaitu cerai.

 

Kata “Talak” menurut KBBI.

Artinya:

 

1)        Perceraian antara suami dan istri.

2)        Lepasnya ikatan perkawinan.

 

Hadis riwayat Aisyah.

Rasulullah bersabda,

 

“Tak ada talak dan pembebasan budak.

Dalam kondisi marah.”

 

UU Nomor 1 tahun 1974.

Tentang Perkawinan.

Pasal 39.

 

Dan UU nomor 9 tahun 1989

Tentang Peradilan Agama

Pasal 65.

 

1)        Perceraian hanya terjadi di pengadilan.

2)        Setelah pengadilan gagal mendamaikan.

 

Cerai talak.

Yaitu permohonan suami kepada Pengadilan.

Agar terjadi ikrar talak.

 

Cerai gugat.

Yaitu permohonan istri kepada Pengadilan.

Agar terjadi ikrar talak.

 

Perceraian harus ada alasan kuat.

 

Kesimpulan.

 

Talak cerai yang dijatuhkan di rumah.

Saat cekcok.

 

Dalam kondisi marah.

Hukumnya tak sah.

 

Sehingga belum terjadi cerai.

Masih sah sebagai suami dan istri.

 

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)

 

 

 

 

0 comments:

Post a Comment