PERBEDAAN NAJIS BABI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A. Fikih 4 mazhab.
1. Para ulama menjelaskan
di antara bidang kajian Islam, bidang fikih adalah bagian yang paling banyak
menimbulkan perbedaan pendapat.
2. Masing-masing mazhab
memiliki dalil, alasan, dan argumentasinya sendiri.
3. Sikap yang paling baik
adalah memberikan toleransi kepada semua pendapat yang berbeda-beda, setelah
terlebih dahulu mempelajari semua pendapat tersebut dari sumber aslinya.
B. Hukum najis anjing menurut
4 mazhab.
C. Hukum anjing.
1. Mazhab Hanafi:
1) Jilatan anjing adalah
najis.
2) Harus dibasuh 7 kali,
yang 1 kali dengan tanah.
2. Mazhab Maliki:
1) Jilatan anjing bukan
najis.
2) Harus dibersihkan 7
kali, yang 1 kali dengan tanah, karena ibadah.
3) Jilatan kucing, sapi,
dan kambing juga harus dibersihkan.
3. Mazhab Syafii:
1) Jilatan anjing adalah
najis.
2) Harus dibasuh 7 kali,
yang 1 kali dengan tanah.
4. Mazhab Hambali:
1) Jilatan anjing adalah
najis.
2) Harus dibasuh 7 kali,
yang 1 kali dengan tanah.
D. Hukum babi.
1. Mazhab Hanafi:
1) Jilatan babi adalah
najis.
2) Harus dibasuh 7 kali,
yang 1 kali dengan tanah.
2. Mazhab Maliki:
1) Jilatan babi bukan
najis.
2) Harus dibersihkan 7
kali, yang 1 kali dengan tanah, karena ibadah.
3. Mazhab Syafii:
1) Jilatan babi adalah
najis.
2) Harus dibasuh 7 kali,
yang 1 kali dengan tanah.
4. Mazhab Hambali:
1) Jilatan babi adalah
najis.
2) Harus dibasuh 7 kali,
yang 1 kali dengan tanah.
E. Hukum bangkai.
1. Mazhab Hanafi:
1) Semua bangkai hewan
darat adalah najis, jika keluar darah yang mengalir.
2) Bangkai manusia juga
najis, yang terkena harus bersuci dengan mandi.
2. Mazhab Maliki:
1) Semua bangkai hewan
darat adalah najis, jika keluar darah yang mengalir.
2) Bangkai manusia adalah
suci.
3. Mazhab Syafii:
1) Semua bangkai hewan
darat adalah najis, jika keluar darah yang mengalir.
2) Bangkai manusia adalah
suci.
4. Mazhab Hambali:
1) Semua bangkai hewan
darat adalah najis, jika keluar darah yang mengalir.
2) Bangkai manusia adalah
suci.
F. Hukum darah.
1. Semua mazhab sepakat
darah adalah najis.
2. Semua mazhab sepakat
darah orang mati syahid, yang masih di atas jasadnya adalah suci.
3. Semua mazhab sepakat
darah ikan, kutu, kepinding, dan darah yang tertinggal dari sisa penyembelihan
adalah suci.
G. Hukum air mani.
- Mazhab Hanafi:
1) Air mani najis.
- Mazhab Maliki:
1) Air mani najis.
- Mazhab Syafii:
1) Air mani manusia suci.
2) Air mani hewan selain
anjing dan babi adalah suci.
- Mazhab Hambali:
1) Air mani manusia suci.
2) Air mani hewan yang
dimakan adalah suci.
3) Air mani hewan yang
tidak dimakan adalah najis.
H. Hukum nanah.
- Semua mazhab sepakat nanah
adalah najis.
I. Hukum air kencing.
- Semua mazhab sepakat air
kencing dan kotoran manusia adalah najis.
J. Hukum sisa tubuh
hewan.
- Semua mazhab sepakat sisa tubuh
hewan najis adalah najis.
- Mazhab Hanafi:
1) Sisa tubuh hewan tidak
terbang seperti unta, sapi, dan kambing adalah najis.
2) Sisa tubuh hewan
terbang yang buang hajat di tanah, seperti ayam dan angsa adalah najis.
3) Sisa tubuh hewan
terbang yang buang hajat di udara, seperti burung adalah suci.
- Mazhab Maliki:
1) Burung elang, kucing,
dan serigala halal dimakan.
- Mazhab Syafii:
1) Sisa tubuh hewan yang
dimakan adalah suci.
2) Sisa tubuh hewan yang
darahnya mengalir dan tidak dimakan adalah najis.
- Mazhab Hambali:
1) Sisa tubuh hewan yang
dimakan adalah suci.
2) Sisa tubuh hewan yang
darahnya mengalir dan tidak dimakan adalah najis.
K. Hukum cairan yang
memabukkan.
- Semua mazhab sepakat cairan
memabukkan adalah najis.
L. Hukum muntahan.
- Semua mazhab sepakat muntahan
adalah najis.
M. Hukum madzi dan wadzi.
- Madzi adalah cairan yang keluar
dari alat kencing ketika ada rangsangan seksual.
- Wadzi adalah air amis yang
keluar setelah kencing.
- Mazhab Hanafi, Maliki, dan
Syafii:
1) Madzi dan wadzi adalah
najis.
- Mazhab Hambali:
1) Madzi adalah suci.
2) Wadzi adalah najis.
Daftar Pustaka.
1. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment