Saturday, July 18, 2020

4936. PENGERTIAN TAWAF


PENGERTIAN TAWAF
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Kata “tawaf” (menurut KBBI V) dapat diartikan “bentuk ibadah dengan berjalan kaki mengelilingi Kakbah 7 kali sambil berdoa.
2.     Tawaf arahnya berlawanan dengan jarum jam atau Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
3.    Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali.
4.    Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
5.    Tawaf dimulai dan diakhiri pada garis sejajar Hajar Aswad.
6.    Tawaf boleh memakai kursi roda atau motor listrik.
7.    Tawaf ifadah adalah tawaf dalam rukun haji.
8.    Tawaf ifadah dikerjakan setelah lewat pukul 24.00 mulai tanggal 10 Zulhijah  sampai kapan pun, tetapi dianjurkan pada hari Tasyrik atau dalam bulan Zulhijah.
9.    Tawaf ifadah atau tawaf shadr (inti) atau tawaf ziarah adalah salah satu rukun haji, jika tidak dikerjakan maka hajinya batal.
10. Tawaf wada (perpisahan) adalah tawaf yang dilakukan setelah selesai ibadah haji sebelum meninggalkan kota Mekah.
11. Sebagian ulama berpendapat hukum tawaf wada (pamitan) adalah wajib.
12. Ulama lain berpendapat tawaf wada hukumnya sunah.
13. Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika seseorang baru tiba di kota Mekah untuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji sebagai penghormatan terhadap Kakbah.
14. Tawaf qudum hukumnya sunah.
15. Bagi orang yang mengerjakan haji tamattu, maka tawaf ifadahnya termasuk dalam tawaf umrahnya.
16. Tawaf sunah adalah tawaf sunah yang dilakukan ketika memasuki atau berada di Masjidil Haram Mekah.
17. Tawaf sunah tidak diikuti dengan sai.
18. Tawaf sunah berpakaian biasa (bukan ihram).
19. Tawaf umrah adalah tawaf yang dilakukan saat seseorang melakukan ibadah umrah yang bersifat mandiri maupun umrah yang dilakukan saat ibadah haji.
20. Setiap orang yang masuk Masjidil Haram disarankan untuk mengerjakan tawaf sebagai pengganti salat sunah tahiyatul masjid.
21. Setiap orang yang mengerjakan tawaf harus dalam kondisi suci badannya dari hadas besar dan hadas kecil serta suci pakaiannya.
22. Jemaah yang mengerjakan tawaf, kemudian batal wudunya, harus berwudu lagi.
23. Dan melanjutkan jumlah putaran tawafnya, dengan mulai dari garis sejajar Hajar Aswad.
24. Jemaah sedang tawaf harus menghentikan tawafnya, ketika datang waktu salat berjamaah untuk ikut salat bersama.
25. Setelah selesai salat, maka melanjutkan putaran tawaf dari tempatnya salat.
26. Ketika mengawali tawaf disunahkan menghadapkan badan penuh kepada Kakbah.
27. Atau memiringkan badan dan wajah menghadap ke arah Kakbah, melambaikan tangan kanan dan mengecupnya, sambil berucap “Bismillah Allahu Akbar.”
28. Ketika melewati Rukun Yamani disunahkan “istilam”.
29. Istilam adalah melambaikan tangan kanan tanpa mengecupnya.
30. Setiap melewati Hajar Aswad disunahkan “istilam” melambaikan tangan kanan dan mengecup tangannya sendiri.
31. Tawaf putaran ke-1 sampai ke-3 disunahkan berlari-lari kecil..
32. Salat sunah tawaf adalah salat sunah 2 rakaat yang dilakukan sesudah mengerjakan tawaf.
33. Salat sunah tawaf disunahkan dikerjakan di belakang Maka Ibrahim, jika tidak mungkin boleh dikerjakan di mana pun.
34. Tidak semua tawaf diikuti dengan sai, misalnya tawaf sunah.
35. Tawaf yang diikuti sai adalah tawaf ifadah, tawaf qudum, dan tawaf umrah.
36.  Bersentuhan antara jemaah pria dan wanita sewaktu tawaf tidak membatalkan wudu, karena alasan darurat syar’i.
37. Setelah mengerjakan tawaf wada (pamitan), jemaah boleh kembali ke hotel untuk meghindari terik matahari, mengambil koper, atau keperluan lainnya.
38. Wanita haid/nifas cukup mengerjakan tawaf wada (pamitan) dengan berdoa di pintu Masjidil Haram.
39. Wanita yang berhenti haid/nifas sementara boleh mengerjakan tawaf.
40. Meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi dan tidak terkena dam.
41. Jemaah yang sakit dan harus segera kembali ke Indonesia tidak wajib mengerjakan tawaf wada (pamitan) dan tidak terkena dam.

Daftar Pustaka
1.    Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2.    Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
3.    Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
4.    Doa-Doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
5.    Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online Daftar Pustaka
Keterangan gambar
1.    Kakbah





Related Posts:

0 comments:

Post a Comment